
BPKPAD Taput James Simanjuntak saat dikonfirmasi palapapos.co.id di kantornya. PALAPAPOS/ Hengki Tobing
Tepis Temuan LSM Terkait Pemotongan DBH Minerba Taput, BPKPAD: Audit BPK Hasilnya WTP
TAPANULI UTARA - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tapanuli Utara (Taput) membantah isi pemberitaan media tentang temuan LSM terkait dugaan kebocoran bernilai miliaran rupiah pada APBD Taput Tahun Anggaran 2017, yang disebut karena pemotongan terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) Mineral dan Batubara (Minerba) yang diterima Pemkab Taput pada tahun 2017.
Kepala BPKPAD Taput James Simanjuntak kepada palapapos.co.id saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (1/3/2019) menjelaskan, pemberitaan media tentang temuan LSM yang menyebutkan adanya kebocoran APBD Taput 2017 senilai miliaran rupiah akibat adanya pemotongan DBH Minerba 2017 adalah salah.
Dijelaskannya, pendapatan yang diterima Pemkab Taput atas DBH Minerba tahun anggaran 2017 sudah dimasukkan dalam laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Taput tahun 2017 yang sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dari hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Taput 2017 yang didalamnya juga termasuk DBH Minerba tidak ada masalah. Dimana laporan Hasil pemeriksaan BPK atas LKPD 2017, Taput menerima opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)," terang James.
Ia menjabarkan, awalnya plafon tetap DBH Minerba Taput pada tahun 2017 adalah sebesar Rp4.635.706.599. Namun realisasinya, transfer DBH 2017 yang diterima Taput dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bertambah menjadi sebesar Rp5.504.998.616.
Hal itu, katanya, dikarenakan adanya kekurangan transfer DBH untuk Taput pada tahun anggaran 2016 yang kemudian ditambahkan Kemenkeu pada transfer DBH Minerba tahun 2017. "Pertambahan itupun juga telah dicatatkan pada Laporan Realisasi Anggaran Pemkab Taput 2017," terangnya.
James mengatakan, Pemkab Taput dalam hal pencatatan pendapatan daerah yang dilaporkan pada laporan keuangan telah mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). "Segala dana transfer yang diterima juga harus melalui bukti-bukti referensi bank pemerintah daerah," ujarnya.
Diketahui, salah satu media memberitakan klaim temuan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyebutkan adanya kebocoran APBD Taput 2017 yang diakibatkan adanya pemotongan dana DBH.
Dalam pemberitaan tersebut dikatakan, DBH Taput yang dicatatkan dalam APBD 2017 hanya sebesar Rp3.835.403.866. Selanjutnya, atas kekurangan pencatatan DBH itu, LSM tersebut mengatakan adanya kerugian keuangan sebesar Rp1.385.910.267. (eki)