
Bupati Poltak Sitorus dan rombongan meninjau lokasi pos penyekatan di Desa Marsangap, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba, Selasa (10/8/2021). PALAPA POS/ Desi
Tekan Penyebaran Covid-19, Bupati Toba Kembali Berlakukan Penyekatan di Tiga Lokasi
TOBA - Dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toba, Bupati Poltak Sitorus berlakukan penyekatan di 3 lokasi, yakni Desa Longat di Kecamatan Tampahan, Desa Pardomuan di Kecamatan Silaen, dan Desa Marsangap di Kecamatan Sigumpar.
Saat meninjau pos penyekatan di Desa Marsangap, Kecamatan Sigumpar yang didirikan untuk menyekat empat kecamatan di Toba, yaitu Kecamatan Silaen, Habinsaran, Nassau dan Borbor, Bupati Poltak mengecek kesiapan para petugas yang berlangsung sejak hari ini, Selasa (10/8/2021).
"Kita langsung tinjau ke lapangan, memang ini sudah siap. Dan memang kalau disini ada empat kecamatan,"kata Bupati Toba Poltak didampingi Wakil Bupati Tonny M Simanjuntak, Kepala BPBD Pontas Batubara, Camat Sigumpar Jaga Situmorang dan petugas lainnya di lokasi penyekatan, Desa Marsangap, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba.
Ia juga menyampaikan, penyekatan akan diberlakukan sejak hari ini hingga waktu yang belum bisa ditentukan sesuai kondisi perkembangan penanggulangan Covid-19 di Toba.
"Persoalan selama ini banyak keluar masuk, pesta dan kemungkinan sudah ada yang positif. Jadi dengan penyekatan ini tidak ada lagi yang pesta keluar Toba,"ungkapnya.
Ia juga menyinggung soal pesta atau acara adat yang dilakukan di Kabupaten Toba, pihaknya secara tegas melarang penyelenggaraan pesta.
"Harapan kita nanti penyekatan ini tidak ada lagi yang berpesta keluar Toba dan yang masuk kesini tanpa surat," ucapnya tegas.
Dalam peninjauan tersebut, ia berharap agar petugas tetap teliti dalam memeriksa setiap pengendara yang melintas.
"Kita mohon supaya benar dan teliti. Jangan banyak yang lolos. Tapi dikenalilah yang mau keluar itu, yang mau pesta itu, karena ketika disuruh putar balik pasti mereka akan beritahu ke yang lain,"terangnya.
"Kita minta petugas supaya rajin mengecek. Sekarang kan kita buat surat edaran bahwa mau keluar daerah harus ada surat keterangan dari kepala desa,"ujarnya.
Ia menjelaskan, agar setiap orang yang datang ke kawasan Toba melalui penyekatan tersebut memperlihatkan surat bebas Covid-19 demi keamanan dari keterpaparan.
"Dan yang mau masuk kesini (keempat kecamatan) yang dari luar, harus ada surat keterangan rapid antigen negatif. Ini yang nantinya harus dicek di sini,"pungkasnya.
Pengamatan dilapangan, sebelum kedatangan Bupati dan rombongan di pos penyekatan, Kepala Desa Marsangap Tigor Siagian sempat cekcok dengan satgas Kabupaten yang hadir. Meski demikian, para petugas terdiri dari TNI, Polri, Bidan Desa, Dinas Perhubungan, BPBD dan aparat desa tampak menjalankan tugas dengan baik.
Penulis: Desi