Surat Pemberitahuan yang dikeluarkan Disdukcapil Kota Bekasi Kamis 3 Juni 2021. (PALAPA POS/ Yudha)

Taufiq: Sementara Layanan Kependudukan di Kota Bekasi Offline

BEKASI – Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Bekasi melakukan informasi kepada masyarakat terkait layanan e-open yang sedang mengalami evaluasi layanan online seluruh Indonesia.

Hal ini dituangkan dalam surat No 470/2047/Disdukcapil.yanduk, diterbitkan pada tanggal 3 Juni 2021 (hari ini-red) ditujukan kepada seluruh Camat dan Lurah se Kota Bekasi

Kadisdukcapil, Taufiq Hidayat menerangkan,meski layanan e-open sedang tidak bisa digunakan terhitung dari Kamis 3 Juni 2021. Namun masyarakat masih bisa mengakses secara offline melalui 3 mal pelayanan publik dan di 12 kecamatan di Kota Bekasi.

“Pelayanan kepada masyarakat di kantor kecamtan bias secara offline,” kata Taufiq Hidayat, Kamis (3/6/2021).

BACA JUGA: Terbawah Se-Jabar, DPPKB Kabupaten Bekasi Benahi Data Keluarga

BACA JUGA: Kemendagri : Layanan Publik di Kabupaten Bekasi Harus Berbasis NIK

Tidak hanya itu, dia pun mengatakan, hal tersebut bukan hanya terjadi di Kota Bekasi, namun seluruh Disdukcapil se-Indonesia, karena kebijakan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

"Kita tunggu kebijakan dan hasil evaluasi dari Kemendagri, mudah-mudahan ini tidak terlalu lama. Kami menargetkan satu minggu sudah kembali beroperasi normal,"ungkapnya dengan yakin.

Penulis: Yudha

Editor: Robesk

Previous Post Pimpinan KPK: SK Pembebastugasan 75 Pegawai Tak Dicabut
Next PostKPK Panggil Pejabat DKI Terkait Kasus Pengadaan Tanah