KPK Panggil Pejabat DKI Terkait Kasus Pengadaan Tanah
JAKARTA - KPK) memanggil empat saksi diantaranya, Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta/ Kabid Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKD DKI Jakarta 2019 Lusiana Herawati, Plh BP BUMD periode 2019 Riyadi, Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robby, dan Darzenalia Azli dari pihak swasta.
Pemanggilan empat saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.
"Hari ini, pemeriksaan empat saksi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 pengadaan lahan perumahan DP 0 rupiah,“kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (3/6/2021).
BACA JUGA: KPK Tahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo
BACA JUGA: Akhirnya..... KPK Tahan Tersangka Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah DKI
BACA JUGA: KPK Periksa Tiga Saksi Pengadaan Tanah DKI Jakarta 2019
BACA JUGA: KPK Periksa Yoory CP Terkait Pengadaan Tanah di Munjul
Sebelumnya 27 Mei 2021 KPK telah menetapkan empat tersangka kasus tersebut, diantaranya, mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara senilai Rp152,5 miliar dalam pengadaan tanah. (red)