Ketua KPU Taput Kopman Pasaribu didampingi komisioner Barisman Panggabean dan Suwardy Pasaribu saat memberikan keterangan di sekretariat KPUD. (PALAPA POS/ Alponso Situmorang)

Tanggapi Postingan Yusuf Leonard Henuk, Komisioner KPUD Taput Bantah Dipanggil KPU RI

TAPANULI UATARA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) membantah perihal postingan di media sosial  atas nama Yusuf Leonard Henuk di grup MTU 1 New.

Dalam postingan tersebut berisikan "Pak Prof.Yusuf L. Henuk, laporannya tanggal 20 Mei 2021 soal Drs Gadungan Bupati Taput ke Ketua KPU RI sudah ditindaklanjuti lewat telah dipanggil Ketua KPUD Taput ke Jakarta. Perkembangan selanjutnya, kami kabari nanti, ya!”.

Setelah diklarifikasi, Komisioner KPUD Taput menyatakan belum perna dipanggil KPU RI terkait klarifikasi apapun.

Bahkan menurut mereka, secara kelembagaan KPUD Taput tidak mengetahui secara substansi apa isi surat yang ditujukan Profesor Henuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).

"Sampai saat ini belum ada dipanggil Ketua KPU RI seperti yang disebutkan akun Yusuf Leonard Henuk. Bahkan saat ini kami berada di Taput dan akan ada agenda rapat mengenai data pemilih berkelanjutan," ujar Ketua KPU Kopman Pasaribu, Kamis (3/6/2021).

BACA JUGA: Ulah Medsos Prof YLH Berujung di Kepolisian

BACA JUGA: DPRD Taput Jadwalkan RDP Dengan IAKN

BACA JUGA: Forsaptu Minta Prof YLH Dievaluasi, Rektor IAKN Bungkam

BACA JUGA: DPRD Taput Janji Teruskan Sikap Forsaptu kepada Presiden dan Menag

Didampingi Barisman Panggabean dan Suwardy Pasaribu, Kopman menegaskan, pihaknya belum mengetahui substansi laporan ke KPU RI.

"Ketika salah satu dari kita berangkat, semua harus dilengkapi surat perintah tugas secara kelembagaan. Dan saya tegaskan, tidak ada satupun yang berangkat karena dipanggil Ketua KPU RI termasuk saya selaku Ketua,"pungkasnya.

Barisman Panggabean juga menambahkan, pihaknya telah melakukan konsultasi terkait adanya postingan beredar di media sosial terkait gelar Bupati Taput, dan dikaitkan dengan KPUD secara kelembagaan.

"Kami sudah konsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Utara, dan saran mereka bila memang disampaikan tertulis secara kelembagaan, Komisioner akan menjawab dengan membuka kembali tahapan apa saja yang telah dilakukan dimulai dari proses pencalonan hingga persyaratan pasangan calon. Dan hingga kini kami tidak ada menerima surat apapun terkait yang beredar di media sosial,"ujarnya.

Untuk diketahui, selain melampirkan status postingan di akun miliknya, Yusuf Leonard Henuk juga melampirkan foto secarik kertas berisikan tanda terima laporan ke KPU RI atas nama Prof.Ir.Yusuf Henuk. Selain itu, dalam tulisan secarik kertas yang beredar luas didunia maya isi surat itu perihal laporan penyalahgunaan gelar "drs gadungan dr Bupati Tapanuli Utara (Drs Nikson Nababan, MSi )" pertanggal 20 Mei 2021 pukul 14.04 Wib.

Penulis: Alpon Situmorang

Editor: Robesk 

Previous Post KPK Tahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo
Next PostWakil Walikota Bekasi Dikenal Dekat dengan Masyarakat