Pimpina KPK saat jumpa pers, Rabu (2/6/2021) terkait penahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019. Foto: PALAPA POS/ KPK

KPK Tahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR) di Rutan Polda Metro Jaya, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

"Selama 20 hari AR kami lakukan penahanan terhitung tanggal 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2021,"kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam jumpa pers di Gedung KPK Kuningan, Rabu (2/6/2021).

Selain Anja, KPK pada 27 Mei 2021 juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

BACA JUGA: Akhirnya..... KPK Tahan Tersangka Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah DKI

BACA JUGA: KPK Periksa Tiga Saksi Pengadaan Tanah DKI Jakarta 2019

BACA JUGA: KPK Periksa Yoory CP Terkait Pengadaan Tanah di Munjul

Sebelumnya Kamis (27/5/2021), KPK menetapkan dan menahan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC) bersama Diretur PT. Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perumahan DP O rupiah.

Penahahan terhadap tersangka dilakukan setelah KPK memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan.

"Sebanyak 44 saksi diperiksa sebelumnya, selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan terhadap YRC untuk masa penahanan pertama 20 hari ke depan sejak 26 Mei di Rutan KPK cabang Pomdan Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di gedung KPK Kuningan Jakarta.

Dalam waktu bersamaan dilakukan 0embayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108.9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. 

Editor: Robesk 

Previous Post Poltak : Lahirnya Pancasila Momentum Perekat Persatuan dan Kesatuan
Next PostTanggapi Postingan Yusuf Leonard Henuk, Komisioner KPUD Taput Bantah Dipanggil KPU RI