Staf Ahli Wali Kota Bekasi, Reny Hendrawati Dipanggil KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Staf Ahli Wali Kota Bekasi Bidang Ekonomi, Reny Hendrawati sebagai saksi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (21/11/2023). Akan tetapi, Ali Fikri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap wanita yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi. Untuk diketahui, Rahmat Effendi merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Terungkap dalam fakta persidangan soal peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan. Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang. (Red).