Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Foto-ist).

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Terancam Hukuman Seumur Hidup

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 silam.

Atas penetapan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, ketua lembaga anti rasuah itu terancam hukuman seumur hidup. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. “Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1 (Pasal 12B) dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” katanya, Kamis (23/11/2023). Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurung waktu 2020-2023. Adapun rencana tindak lanjut penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan 1. Pertama melengkapi administrasi penyidikan pasca atau setelah dilakukannya gelar perkara penetapan tersangka pada malam hari ini; 2. Melakukan pemeriksaan terhadap para saksi; 3. Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya; 4. Melakukan pemberkasan perkara; dan 5. Melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati Jakarta. (Red).

Previous Post Staf Ahli Wali Kota Bekasi, Reny Hendrawati Dipanggil KPK
Next PostImbas Konflik Dengan Komite, Dinas Pendidikan Berikan SP Kepada Kepala Sekolah SDN Jatiluhur II