Surat Edaran Pemkot Bekasi terkait Jamkesda KS-NIK yang diteken Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. PALAPA POS/Nuralam

Soal KS-NIK, Wali Kota Bekasi Tegaskan Tidak Ada Pemberhentian Program

BEKASI – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan tidak ada penghentian program Jaminan Kesehatan Daerah Kartu Sehat Berbasis Nomor Induk Kependudukan (Jamkesda KS-NIK) yang sebelumnya seluruh pembiayaan pengobatan ditanggung melalui APBD Kota Bekasi.

"Tidak dihentikan, tetapi sedang dipilah kepesertaannya," kata Rahmat Effendi kepada palapapos.co.id, Minggu (8/12/2019).

Baca Juga: KS-NIK Dihentikan, Ketua DPRD Anjurkan Wali Kota Bekasi Koordinasi Dengan BPJS

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Bakal Bentuk Pansus KS-NIK

Baca Juga: Sekretaris PDIP Kota Bekasi: Kalau KS NIK Tidak Ada Masalah, Jangan Takut Diaudit

Politisi Partai Golkar yang duduk pada periode kedua sebagai Wali Kota Bekasi itu mengklaim pihaknya tengah melakukan langkah-langkah pemilahan kepesertaan KS agar tetap mendapat pelayanan kesehatan secara gratis. "Tunggu, sedang judicial review," ujarnya.

Untuk diinformasikan bahwa Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan surat edaran kepada Ketua ARSSI Cabang Kota Bekasi, Direktur RS yang bekerjasama dengan Jamkesda KS-NIK Kota Bekasi Tahun 2019, Direktur Klinik yang bekerjasama dengan Jamkesda KS-NIK Kota Bekasi Tahun 2019, tentang Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah Kartu Sehat Berbasis Nomor Induk Kependudukan Tahun 2020.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi pertanggal 29 November 2019 tersebut terdapat petitum sebagai berikut:

1.Bahwa program Jamkesda KS-NIK diberhentikan sementara terhitung mulai 1 Januari 2020. 2. Pemerintah Kota Bekasi sedang merumuskan kebijakan pelayanan kesehatan yang bersifat komplementer dan tidak tumpang tindih dengan program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, mencuat Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah Kartu Sehat Berbasis Nomor Induk Kependudukan Tahun 2020, membuat masyarakat khususnya kalangan menengah ke bawah was-was terhadap jaminan kesehatan yang ditanggung Negara.

Kekhawatiran masyarakat diperkuat dalam poin surat tersebut bahwa per-1 Januari 2020, Pemerintah Kota Bekasi menghentikan sementara pelayanan KS-NIK. Dengan begitu, masyarakat mempertanyakan apakah sejak tanggal ditetapkan sesuai surat bernomor 440/7894/Dinkes, pelayanan kesehatan tidak lagi digratiskan.

"Saya kaget pas dengar KS dihentikan. Terus bagaimana kalau ada warga tidak mampu sakit, harus bayar sendiri atau pemerintah tetap menanggung biaya pengobatannya?," ujar Nuramin, Ketua RT.005 Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan, Minggu (8/12/2019).

Sebagai ketua lingkungan, Nuramin juga menerima banyak keluhan dari masyarakat mengenai kepastian pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

"Ada yang bilang ke saya KS itu cuma janji saat kampanye Pilkada. Janji tinggalah janji, KS cuma untuk kepentingan politik," kata Nuramin menirukan ucapan dari warganya.

Selain masyarakat, penghuni jagat maya seperti Facebook, Twitter dan lain juga tercengang dengan munculnya surat edaran penghentian pelayanan Kartu Sehat. Tidak sedikit yang mencibir bahwa program kesehatan gratis hanyalah janji politik semu saat Rahmat Effendi dan Tri Adhianto mencalonkan diri sebagai Wali Kota dan wakil Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2018 lalu. (lam)

Previous Post MoU Bupati TaputĀ  dengan PLN, Kades Pardomuan Nauli : Kami Segera Nikmati Listrik
Next PostKS-NIK Dihentikan, Ketua DPRD Anjurkan Wali Kota Bekasi Koordinasi dengan BPJS