Sistem Zonasi Bikin Lulusan SMP Batal Melanjut ke SMA, Bupati Taput Minta Gubsu Tambah Rombel
TAPANULI UTARA - Pasca pengumuman PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) online dengan aturan jalur zonasi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), dikhawatirkan banyak pelajar SMP di kecamatan tidak melanjutkan pendidikan selanjutnya ke jenjang SMA karena harus memilih SMA swasta diluar kecamatan.
Akibat dari permasalahan tersebut, para orang tua pun protes karena anaknya terpaksa bersekolah di swasta, terlebih lagi dengan kondisi ekonomi yang tidak menentu di tengah pandemi Covid-19, membuat mereka menyerah dan pasrah tidak menyekolahkan anaknya ke jenjang lebih tinggi lagi.
Terkait kondisi tersebut, Bupati Taput Nikson Nababan menyurati Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) untuk memberikan perhatian agar permasalahan dalam pelaksanaan PPDB online tahun pelajaran 2020/2021 dapat segera dicarikan solusinya.
Dalam surat Nomor 421/2320/12.2/VII/2020 tertanggal 2 Juli 2020, Bupati Taput mengusulkan agar Gubsu menambah jumlah Rombongan Belajar (Rombel).
Sementara itu, Kadis Pendidikan Taput Bontor Hutasoit saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Rabu (8/7/2020) 2020 membenarkan surat yang dilayangkan Bupati Taput yang mengusulkan ke Gubsu untuk penambahan Rombel SMA.
Adapun alasan mendasar terkait surat tersebut, Kadis menyebut sistem zonasi dalam PPDB menimbulkan banyak peserta didik di Taput tidak dapat melanjutkan ke jenjang SMA.
Dalam suratnya, Bupati Taput menjelaskan, bahwa dibeberapa kecamatan di wilayahnya yang terdapat proses PPDB untuk jenjang SMA terjadi beberapa permasalahan yang harus segera diambil tindakan, karena menyangkut hak yang seharusnya diperoleh peserta didik, yaitu kesempatan untuk melanjutkan sekolah bagi siswa SMP yang akan melanjut ke jenjang SMA.
"Banyak siswa SMP tidak dapat melanjutkan sekolah ke jenjang SMA karena sudah tidak tersedia kuota untuk menampung seluruh siswa pada zonasi yang sudah ditentukan, termasuk juga tempat tinggal para calon peserta didik tidak terakomodir dalam cakupan zonasi yang sudah ditentukan, sehingga tidak punya kesempatan memasuki jenjang SMA dikarenakan jarak desa tempat tinggal yang jauh dari sekolah SMA Negeri," katanya.
Hal itu terjadi di kecamatan Pahae Julu, Pangaribuan dan Pagaran yang orang tuanya protes atas penerapan PPDB sistem zonasi.
"Untuk itulah, Pak Bupati memohon ke Gubsu memberikan perhatian demi menampung seluruh peserta didik pada zonasi yang sudah ditentukan dengan cara menambah rombongan belajar," katanya.
Dengan penambahan rombel tersebut, maka lulusan SMP akan bisa diterima di SMA Negeri terutama di kecamatan yang tidak ada sekolah swastanya.
"Para orang tua itu mengeluh, kalau anaknya sekolah SMA swasta apalagi jauh diluar kecamatan akan menambah beban mereka," pungkasnya. (als)
Baca Juga: Zonasi Dinilai Tidak Berkeadilan, Bupati Taput Minta PPDB Jalur Prestasi Dikedepankan
Baca Juga: Terpaksa Sekolah di Swasta, Sistem Zonasi Sangat Membebani Orang Tua di Taput
Baca Juga: PPDB di Taput Dilakukan Secara Manual