PT Toba Pulp Lestari (TPL). PALAPAPOS/Istimewa

Sikapi Aksi Unjuk Rasa di Kemen LH, PT TPL Hormati Hak-Hak Masyarakat Adat

HUMBAHAS - Menyikapi aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) di Kementerian Lingkungan Hidup, PT Toba Pulp Lestari (TPL) menegaskan bahwa dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, perusahaan senantiasa menghormati hak-hak komunitas dan masyarakat adat di seluruh wilayah operasionalnya.

PT TPL selalu menjunjung tinggi peraturan dan undang-undang yang berlaku dalam menjalankan kegiatan industri hutan tanaman dan pabrik pengolahan bahan baku pulp.

Direktur Perseroan, Mulia Nauli dalam keterangan persnya, kemarin, menyatakan, bahwa pihaknya senantiasa memberikan penghormatan yang tinggi terhadap hak-hak masyarakat dan secara khusus hak-hak masyarakat adat di seluruh wilayah operasional. 

"Bila ada klaim yang disampaikan terkait wilayah atau hutan adat yang bersinggungan dengan wilayah konsesi HTI Perseroan, kami mendorong upaya-upaya penyelesaian sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang Kehutanan No 41 serta aturan dan ketentuan lain yang terkait," ujarnya.

Sebagai perusahaan terbuka dan objek vital nasional, katanya, pihaknya menjunjung tinggi transparansi dan keterbukaan di dalam menyelesaikan semua persoalan yang ada sesuai dengan mekanisme yang telah di atur di dalam Undang-undang. 

Disamping itu juga, mendorong upaya-upaya penyelesaian win-win solution dengan menjalankan program kemitraan dengan masyarakat desa terkait wilayah atau area yang diklaim sebagai wilayah adat dalam mendukung program-program pemberdayaan masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan.

"Program kemitraan yang telah berjalan dengan baik kami lakukan bersama komunitas adat Nagahulambu, dimana perseroan mendukung penyiapan lahan pertanian, penyediaan bibit tamanan, pupuk serta pendampingan agar program kemitraan tersebut dapat sukses," urainya.

Perusahaan juga menjunjung tinggi dan menghormati izin yang diberikan negara pada tanah konsesi dan telah dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

TPL sebagai pemegang izin juga berkewajiban untuk memastikan konsesinya tidak berubah peruntukan, termasuk mencegah terjadinya kerusakan akibat perambahan, penyerobotan, pembalakan liar, dan semacamnya. 

Menurutnya, TPL sangat menghormati hak masyarakat adat dan hak komunitas yang ada di wilayah kerja perusahaan dengan mengedepankan proses dialog yang transparan serta melibatkan pemerintah, dan para pemangku kepentingan seandainya ada klaim dari masyarakat dan mendorong penyelesaian masalah, sesuai undang undang dan peraturan yang berlaku. 

Salah satu penghormatan lain yang telah dicapai perusahaan terhadap masyarakat adat adalah dengan melepas sekitar 5.172 hektare lahan atas izin konsesi untuk masyarakat adat Pandumaan Sipituhuta.

Dalam keterbukaan informasi, Mulia juga menjelaskan, perusahaan membuka diri untuk kebutuhan informasi akan perusahaan, dan proses pembangunan hutan yang dilaksanakan  perusahaan. 

Lebih jauh, Mulia menyebutkan, perusahaan saat ini memiliki hotline pengaduan perusahaan di nomor 08126210461 dan email pengaduan di pengaduan@tobapulp.com.

Bagi setiap pihak dengan kebutuhan informasi terkait dengan operasional perusahaan, dapat menggunakan layanan-layanan diatas. 

“Ini adalah salah satu bentuk pelaksanaan lima komitmen perusahaan bahwa perusahaan harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bagi Negara, bagi iklim, bagi pelanggan dan akhirnya bagi perusahaan," tutupnya. (and)

Previous Post Din Syamsuddin: Tidak Ada NKRI Bersyariah
Next PostRumah DP Rp 0 Pondok Kelapa Sediakan Parkir Mobil Bukan Untuk Penghuni