
Bupati Toba Poltak Sitorus bersama Kajari Tobasa Baringin SH MH didampingi unsure Forkopimda resmikan Desa Sigumpar Barat, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba sebagai Kampung Restorative Justice Sopo Adhiyaksa Batak Naraja, Rabu (20/4/2022). PALAPA POS/ Desi
Sigumpar Barat Diresmikan Jadi Kampung Restorative Justice Sopo Adhiyaksa Batak Naraja
TOBA - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Idianto,SH MH menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Toba, Kejari Toba Samosir dan semua pihak yang telah ikut membantu memfasilitasi sehingga rumah Restorative Justice (RJ) Sopo Batak Naraja di Desa Sigumpar Barat, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba dapat diresmikan.
"Silakan dipakai sebagai tempat untuk menyelesaikan persoalan dengan cara musyawarah. Perkara naik ke pengadilan adalah pilihan terakhir,"sebut Kejatisu Idianto secara daring seusai meresmikan Desa Sigumpar Barat, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba sebagai Kampung Restorative Justice Sopo Adhiyaksa Batak Naraja, Rabu (20/4/2022).
Program Kejaksaan RI ini sebut Idianto, dilakukan untuk menghindari timbulnya ekor (masalah lain) di kemudian hari. Persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan secara RJ tidak sampai ke pengadilan.
Diakhir kata sambutannya, Kajatisu mengingatkan agar semua pihak tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin,SH didampingi Bupati Toba Poltak Sitorus dan unsur Forkopimda menekan tombol menghidupkan running teks berisi Selamat Atas Peresmian Kampung Restorative Justice Sopo Adhiyaksa Batak Naraja.
Selanjutnya Bupati Poltak Sitorus menyambut baik program RJ sebagai program Kejaksaan RI yang dinilai sejalan dengan filosofi Suku Batak yaitu Batak Naraja. Artinya, seorang yang memiliki kepribadian seorang Raja, yaitu marugamo, maradat, maruhum, dan marparbinotoan, (beragama, beradat,memiliki hukum dan memiliki ilmu pengetahuan).
Intinya kata Poltak, lebih bagus ada perdamaian sesuai filosofi kekerabatan dan agama tersebut dari pada berlanjut ke pengadilan
Senada Kajari Baringin juga memaparkan latar belakang landasan hukum RJ ini, dan ada batasan-batasan sesuai aturan kasus atau persoalan yang dapat diselesaikan dengan RJ. Diantaranya, kasus perusakan pohon dan lainya yang ancaman kurungan kurang 5 tahun.
Pihak Kejari Toba Samosir siap membuka konsultasi dan memfasilitasi bila ada persoalan di desa yang akan menempuh cara RJ.
Ia pun mengutip salah satu pantun Batak yaitu "Metmet bulung ni jior, metmetan bulung ni bane. Denggan roha partigor, dumenggan do si boan dame." Ini dapat diartikan perdamaian adalah hal yang terbaik daripada mencari siapa yang benar.
Persembahan Tarian Tor Tor Batak dari Sanggar Pature Desa Parsuratan Balige turut mengisi rangkaian acara.
Penulis : Desi