Sidang Kedua FAF Ditunda, Kuasa Hukum :Penyidik Harus Tangkap Tersangka Yang Buron
KOTA BEKASI - Sidang kedua salah seorang pelajar berinisial FAF (18) yang diduga menjadi korban salah tangkap lantaran kasus tawuran pada Kamis (12/10/2023) lalu di Jl. Kampung Pengarengan, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara ditunda.
Selaku kuasa hukum FAF, Achmad Sabri, Rabu (7/2/2024), menjelaskan dalam pembacaan eksepsi nanti dirinya akan menguraikan secara terperinci dan sesuai fakta-fakta dilapangan saat kejadian.
“Dalam eksepsi secara detail saya akan menguraikan, kami melihat dakwaan jaksa itu tidak cermat, jelas dan lengkap. Artinya bahwa ada yang harus dilakukan konfrontasi dan juga harus dilakukan rekonstruksi. Memang untuk rekonstruksi ini tidak wajib, tetapi untuk kita mendapatkan kepastian tentang pelaku ini harus dilakukan, karena korban meninggal dunia. Dari rekonstruksi itulah nanti akan terlihat peran masing-masing orang," ungkapnya.
Lebih lanjut, Achmad Sabri menyatakan, pihak penegak hukum harus mengusut serta menangkap para pelajar yang terlibat dalam kasus tawuran tersebut.
“Nah disini (kasus FAF) mereka jelas-jelas terlibat langsung ikut di dalam tawuran dan malah mereka hanya dijadikan saksi dan wajib lapor. Kedua untuk tersangka yang namanya buron sudah empat bulan ini apa upaya penyidik untuk menangkap," ujarnya.
BACA JUGA : Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, FAF Harus Mendekam Dijeruji Besi
Sekedar informasi, Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi ini kemudian dijadwalkan kembali pada 19 Februari 2024 mendatang.
Penulis : Yudha.