
Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Pengesahan APBD Perubahan 2019 dan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 serta Pansus 34, 37 dan 38. PALAPAPOS/Nuralam
Sekwan Bantah Sidang Paripurna Pengesahan APBD 2019 Kota Bekasi Bermasalah
BEKASI - Sekretaris DPRD Kota Bekasi M Ridwan menegaskan bahwa pelaksanaan Paripurna pengesahan APBD Perubahan 2019 dan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 serta Pansus 34, 37 dan 38 yang dilaksanakan pada 10 Agustus 2019 berjalan sesuai Tata Tertib dan perundangan.
Agenda tersebut, menurut Ridwan, dilakukan demi menyelamatkan keuangan daerah sekaligus menunjukan tanggung jawab akhir anggota DPRD sebelum habis masa periodisasi 2014-2019.
Terkait paripurna yang dikejar tayang saat masa jabatan anggota dewan per 10 Agustus 2019, Ridwan berdalih karena tidak ada waktu lagi. "Waktunya sudah mendesak karena harus segera dikirimkan ke Provinsi," ucap Ridwan saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (21/8/2019).
Ia menjelaskan, sebelum pelaksanaan agenda paripurna melalui mekanisme yakni rapim (rapat pimpinan), rapim yang diperluas dan rapat konsultasi. "Itu bukan hanya dibutuhkan seseorang, itu butuh orang sesuai dengan jumlah yang diharuskan," kata Ridwan.
Menurutnya, pelaksanaan paripurna mengacu pada tatib (tata terbit). "Disitu ada dua kali skor, ternyata belum memenuhi kuorum. Maka skor yang ketiga atau dilanjutkan Bamus (Badan Musyawarah)," kata Ridwan memastikan pelaksanaan paripurna sah. "Sudah selesai, sudah sah," kata Ridwan.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri menilai ada kelalaian dalam penjadwalan tiga agenda besar sekaligus terkait anggaran Pemkot Bekasi.
Tiga agenda besar itu, yakni pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019, Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 dan Pansus 34, 37 dan 38. "Ini sangat menarik, tapi intinya ada kelalaian dalam penjadwalan yang dilakukan legislatif maupun eksekutif," kata politisi PKB ini.
Lebih jauh, Ustuchri menyampaikan hal ini terkait polemik hasil keputusan Rapat Paripurna pada Sabtu (10/8/2019) malam,yang dilakukan bersamaan dengan takbiran Idul Adha, dan ada keputusan yang dilakukan setelah lewat pukul 00.00 Wib. Hal ini mengingat juga masa periodesasi dewan periode 2014-2019 telah berakhir pada 10 Agustus 2019.
"Kebetulan saya tidak hadir karena kelelahan usai dari Bandung. Keputusan Paripurna pun sangat mendadak. Kalau hasil keputusannya diatas jam 00.00 Wib bisa ditanyakan langsung ke dewan yang hadir," kata anggota Tim Pansus 38 tentang Revitalisasi Pasar kepada wartawan, Jumat (16/8/2019) pekan lalu.
Ustuchri menegaskan, penjadwalan Sidang Paripurna Pengesahan APBD 2019, KUA-PPAS 2020 dan Pansus 34, 37 dan 38 ini tidak dipersiapkan terlebih dahulu. "Itu kenapa tidak dipersiapkan jauh-jauh hari. Ini yang tadi saya sebut ada kelalaian dalam penjadwalan yang dilakukan eksekutif maupun legislatif," ujarnya. (lam)