Sekolah Tetap Lakukan Outing Class, Siap-siap Kena Sanksi dari Wali Kota Bekasi
KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 100.3.4/2257/DISDIK.Set mengenai larangan melakukan pembelajaraan di luar kelas atau outing class.
Dalam hal ini, Paud, TK dan para kepala sekolah SDN ataupun SMPN harus mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan tersebut.
Mengenai hal tersebut, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto akan bertindak tegas kepada sekolah yang tetap memaksa untuk melakukan kegiatan outing class.
"Sebagai Wali Kota saya akan tegas memberikan sanksi sekolah yang memaksakan diri untuk outing class sesuai dengan adanya instruksi Wali Kota kan juga sudah dikeluarkan melalui Dinas Pendidikan," katanya saat dihubungi, Selasa (25/2/2025).
Lebih lanjut Tri Adhianto pun mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi akan selalu selaras dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait outing class. Terlebih kegiatan ini sering di keluhkan oleh orang tua siswa, bahkan banyak yang merasa keberatan dengan adanya kegiatan outing class.
"Saya sudah beberapa kali menerima keluhan dari orang tua siswa. Terakhir dari orang tua siswa yang ada di SDN Aren Jaya 8, dimana orang tua mengeluhkan adanya pembayaran DP Outing Class sebanyak Rp 400 ribu rupiah.Sementara Outing Class akan dilakukan oleh para siswa dari kelas 1-5, dengan biaya per anak Rp 350 ribu dan jika di dampingi orang tua menjadi Rp 700 ribu rupiah. Ini memberatkan bagi orang tua siswa," ungkapnya. (Yud).