
Satpol PP Kabupaten Simalungun bersama Panwaslu Kecamatan Girsang Sipangan Bolon didampingi Panwas Nagori dan Kelurahan diabadikan usai penertiban APK di Kecamatan Girsip Parapat. PALAPAPOS/Jes Sihotang
Satpol PP Tertibkan Dua Ratusan APK di Girsip
SIMALUNGUN - Satpol PP Kabupaten Simalungun melalui surat permohonan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, yang bermarkas di Terminal Sosor Saba Blok B Parapat, telah menurunkan dan membersihkan alat peraga kampanye (APK) sekitar 200an dari berbagai tempat.
Menurut Sekdis Satpol PP Hamson Napitupulu, pembersihan APK dilakukan secara serentak di Kabupaten Simalaungun setelah beberapa kali Rapat Koordinasi (Rakor) di Kantor Bawaslu dan secara khusus untuk wilayah kerja panwascam Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, pihaknya sudah membersihkan APK sejak tanggal 28 Desember lalu dan dilanjutkan pada Rabu (23/1/2019).
Pembersihan APK tersebut kembali diawali dengan apel gabungan di halaman kantor Panwascam Girsib, dihadiri Camat Girsip Boas Manik, Pimpinan Parpol pada level Kecamatan, diantaranya dari Parpol Golkar Pedro Silitonga, Ketua PSI Ramlan Tampubolon sekaligus caleg PSI dari Dapil VI, Ketua dan Sekretaris PDIP (Peri Sihombing dan Afrenton Sembiring), dari Partai Demokrat dihadiri Yones Sitohang, Partai Nasdem Monang Simanungkalit, Jajaran PPK Yull Briner, Marsono, Robert Sinaga dan Efendy Bakkara serta dari jajaran Mapolsek Parapat.
Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Jesron Sihotang didampingi komisioner lainnya Runggu Dohar Samosir dan Lenny Rajagukguk, adapun dasar hukum penertiban tersebut diantaranya;
a) Undang–Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum b) PKPU No 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum c) PKPU No 28 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum d) PKPU No 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum e) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun No 160/Pl.01.5.Kpt/1208/KPU-Kab/IX/2018 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Simalungun Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. f) Perbawaslu No 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum g) Surat Panwascam Girsang Sipangan Bolon No 76/K/.PANWAS-09/1/2018 perihal pembersihan Alat Peraga Kampanye h) Hasil Rakor Bawaslu bersama KPU Simalungun, Satpol PP Simalungun, Kesbangpol, Dishub Simalungun dan Polres Simalungun.
Pembersihan ini berjalan dengan baik kendati harus menurunkan pemanjat profesional, mengingat adanya pemasangan bentuk APK Pemilu dan APK jenis pencitraan di Papan Reklame/Bilboard yang besar.
"Selain tetap berkordinasi dengan sejumlah pihak, tentu kami juga menghadirkan pihak PLN cabang Parapat untuk mengecek papan reklame yang masih dialiri arus listrik dan setelah dinyatakan dengan kondisi aman, pemanjat yang dibawa Satpol PP langsung naik dan menurunkan APK dengan baik," ujar Runggu didampingi Lenny.
Setelah pembersihan APK ini, menurut Jesron, diimbau kepada para peserta pemilu agar memasang APK pada zona yang sudah ditentukan dan harus sesuai dengan Desain KPU yang telah disetujui bersama antara Parpol yang bersangkutan dan KPU Simalungun.
"Di lain pihak, untuk Tim Sukses (Timses) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sampai saat ini belum ada yang terbentuk di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, baik untuk DPD (Senator) kita juga tidak mengetahui siapa tim penghubungnya di Kecamatan ini," kata Jesron.
Diakhir penertiban APK, Ketua Panwascam Girsip Jesron Sihotang mengucapkan terimakasih kepada Satpol PP, para parpol dan masyarakat yang telah memahami alasan APK itu ditertibkan Satpol PP dari areal tanah masing-masing dan dari dingding rumah masing-masing.
"Semuanya berjalan dengan kondusif, termasuk atas pendampingan dari Kapolsek Parapat AKP Bambang Priyatno melalui anggotanya Pak Manullang dan Pak Siallagan," tandasnya. (jes)