Delapan anak penyandang masalah kesejahteraan sosial dan satu tunawisma terjaring penertiban Pol PP Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani Bekasi Selatan, Senin (18/11/2019). PALAPA POS/Nuralam

Satpol PP Kota Bekasi Jaring PMKS Di Bawah Umur

BEKASI - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, menjaring penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) anak-anak di bawah umur, di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan Kota, Senin (18/11/2019).

Dari operasi penertiban rutin tersebut, Pol PP berhasil mengamankan 8 anak-anak di bawah umur dan satu tunawisma.

"Kita berhasil mengamankan 8 anak-anak PMKS dan 1 tunawisma yang mentalnya kurang normal. Dari sini kita akan serahkan ke Dinas Sosial untuk dibina," kata Kasie Hubungan antar Lembaga Pol PP Kota Bekasi, Ignasius Tri Iryanto.

Dari keterangan diperoleh, lanjut Ignasius, rata-rata terjaring penertiban adalah anak-anak putus sekolah dan memiliki masalah dalam rumah tangga orangtuanya.

"Ini kebanyakan dari Bantargebang, mereka putus sekolah dan cenderung ada masalah dengan keluarga sehingga mereka pergi dari rumah," terang Ignasius.

Setelah dimintai keterangan, kata Ignasius, pihaknya akan menggelandang anak-anak dan satu tunawisma tersebut ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan. "Ya setelah ini kita serahkan ke Dinas Sosial agar mereka dibina," ungkapnya.

Usma (14 tahun), salah satu anak terjaring mengaku dirinya hanya sebatas main bersama teman-temannya. Namun tiba-tiba dia diamankan petugas Pol PP.

"Gak saya cuma main aja," kata Usma mengakui dirinya putus sekolah karena menikah muda, namun sekarang dirinya berstatus janda.

"Saya udah nikah tapi cuma 7 bulan dan sekarang sudah cerai," akunya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Ahmad Yani belum berani memberikan keterangan mengenai kebenaran penertiban anak-anak PMKS. "Saya cek dulu kebenarannya," katanya. (lam)

Previous Post Gunakan Dana Desa, Jalan Simpang PGRI Menuju Sitabotabo Dolok Akan Diaspal
Next PostPenolakan Warga Dianggap Janggal, La Vista dan Skies Karaoke Duga Ada Persaingan Usaha