Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi saat diwawancarai wartawan, Rabu (4/8/2021. PALAPA POS/ Yudha

Sardi Effendi Desak Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan SMA dan SMK Negeri

BEKASI - Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil alih pengelolaan SMA dan SMK Negeri di daerah itu, dengan alasan pengelolaan sekolah dibawah naungan Pemerintah Provinsi kurang baik dibandingkan Pemerintahan Kota atau Kabupaten.

"Itu kan terkait peraturan pemerintah tentang pengelolaan SMA ataupun SMK Negeri dibawah Provinsi, seharusnya pemerintah pusat melakukan evalusia setelah pengeloaan diserahkan ke provinsi, evalusi tersebut menjadi dasar diserahkannya kembali pengeloaan ke kabupaten/ kota,”ucap Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, Rabu (4/8/2021).

Menurutnya, pengelolaan sistem sekolah menengah dibawah naungang provinsi kurang baik, dan memintaq pemerintah pusat segera kembalikan kepada Kota atau Kabupaten.

BACA JUGA: Dinas Pendidikan Provinsi: Pelaku Pungli di PPDB Online Akan Dapat Sanksi Tegas

BACA JUGA: Ada Apa Pihak SMAN I Kota Bekasi Tidak Buka Data PPDB Online?

BACA JUGA: Saat Sidak Anggota Dewan, SMAN I Kota Bekasi Tidak Bisa Buka Data PPDB Online

"Pemerintah provinsi tidak bisa mengelola SMA atau SMK dibawah naunganya, agar segera dikembalikan ke pemerintah kota atau kabupaten. Berkaitan dengan standarisasi pendidikan yang harus dipenuhi berkaitan dengan sarana prasarana kemudian kesejahteraan guru,"katanya tegas.

Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah III, Asep Sudarsono emanggapi adanya desakan dari wakil rakayat, dia menjelaskan,  kebijakan ada di pemerintahan provinsi ataupun kota dan kabupaten.

BACA JUGA: SMAN 1 dan SMKN 6 Kota Bekasi Didesak Buka Data PPDB Online

BACA JUGA: Dugaan Pungli, Humas SMKN 6 Bekasi Tantang Anggota Dewan Buktikan

BACA JUGA: SMAN 1 dan SMKN 6 Kota Bekasi Diduga Lakukan Pungli

"Kewenangan alih kelola itu bukan tugas kami selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah III, kita hanya melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tapi kalaupun harus diambil alih kota atau kabupaten, silahkan  dan tidak ada permasalahan,"tutupnya.

Penulis: Yudha

Previous Post Bertahan Selenggarakan Adat, Bupati Toba Turun ke Lapangan Ingatkan Masyarakat 
Next PostDisantuni Satika, Penderita Diagnosa Kanker Tulang Rikardo ManaluTerharu