Ilustrasi/ ist

Sadis……!,  Anak Dibawah Umur Disetubuhi Sepuluh Pelaku Bergantian

TAPANULI UTARA - Sungguh sadis dan biadab perilaku bejad 10 pelaku menyetubuhi seorang anak dibawah umur berinisial CS (16). Dari 10 pelaku, tujuh masih tergolong dibawah umur.

Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing, Rabu (8/6/2022) membenarkantindakan melanggar hukum persetubuhan yang dilakukan 10 orang pelaku seksual terdiri dari tujuh pelaku dibawah umur  diantaranya dan tiga pria dewasa.

Baringbing menuturkan, pada Sabtu ( 4/6/2022) seorang ibu bernisial PSS (51) telah melaporkan percabulan terhadap anaknya sendiri yaitu CS (16). Dari laporan tersebut, Ibu korban menerangkan bahwa anaknya telah disetubuhi 10 orang laki-laki.

Pelakunya yaitu, inisal DH (19 ), APDH (20), BAS (20), RDAM (17), LMS (15), EGFTN (16), MRH (16), ASS (17), JS (16 ), JAH (17) semua pelaku merupakan warga satu Kelurahan di salah satu Kecamatan di Taput.

Hal tersebut dikuatkan oleh korban saat dimintai keterangan di Polres Taput. Menurut keterangan korban, bahwa dirinya pertama sekali dicabuli oleh MRH di salah satu tempat dengan cara mau sama mau sekitar bulan April 2022.

Saat mereka melakukan cabul tersebut, mereka merekam lewat HP sehingga ada video tersimpan di HP MRH.

Tidak tahu apakah MRH memberikan video tersebut kepada temannya, lalu BAS mengirim video tersebut kepada korban dan akan membeberkannya kepada orang lain.

Takut dengan ancaman tersebut, satu malam mereka bertemu dan minta pelaku menyetubuhi korban, dan mau disetubuhi. Setelah itu di susul oleh temannya lagi JS dan JAH.

Berikutnya pelaku APDH membuat hal yang sama dan meminta untuk berhubungan seks.

Hari berikutnya disusul oleh RDAM, EGFTN, besoknya LMS hari berikutnya ASS dan yang terakhir DH.

"Terungkapnya hal tersebut oleh ibu korban, saat ibunya melihat HP korban dan ditemukan video dan chating ajakan,"ungkapnya.

Lalu ibu korban menanyakan, dan korban pun menangis dan memberitahukan semua yang terjadi.

Setelah ibu korban mengetahui langsung membuat pengaduan ke Polres Taput Sabtu (4/6/2022).

"Begitu kita menerima pengaduan, tim opsnal kita langsung menangkap ke sepuluh orang pelakunya,"tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan ditetapkan menjadi tersangka sekaligus dilakukan penahaan oleh kepolisian setempat.

Atas perbuatan para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Alponso

Previous Post Polisi Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin di Lampung
Next PostReses, Abdul Rozak Tekankan Pentingnya Layanan Kesehatan