
Kegiatan pembongkaran lahan pengairan di sepanjang kali Pekayon dan Jakasetia Bekasi Selatan . PALAPAPOS/Nuralam
RS OMNI Klaim Tidak Gunakan Tanah Pengairan
BEKASI - Gencarnya pembongkaran lahan pengairan di sepanjang kali Pekayon dan Jakasetia Bekasi Selatan sejak Senin (2/9/2019) kemarin, terus mendapat penolakan dari warga yang mengklaim memiliki hak atas tanah di lokasi tersebut.
Selain warga, pihak RS OMNI Hospital juga mengklaim bahwa bangunan tembok pagar bagian belakang dibangun diatas tanah sesuai sertifikat yang dimiliki.
Sehingga tanda merah yang yang dicoretkan pihak PUPR di tembok tersebut diduga salah tidak tepat. "Kita membangun pagar sesuai dengan sertifikat yang kita punya," ujar Legal RS OMNI, Alvian Hendriansyah.
Dia mengakui, bahwa pemerintah telah melayangkan surat pemberitahuan pembongkaran. Namun Alvian menegaskan, pihaknya akan membongkar tembok pagar sendiri setelah mendapat site plan perencanaan pembangunan jalan.
"Kita patuh terhadap pemerintah, sebelumnya pernah ada himbauan dari pihak kecamatan. Tetapi untuk pembongkaran, kita menunggu kepastian gambar siteplan tentang pembangunan jalan," kata Alvian.
Dia juga mengatakan hingga kini pihak pemerintah belum memberikan jawaban atas suratnya tersebut. "Sudah dua minggu kita mengajukan suratnya," beber Alvian.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Supandi Budiman menegaskan, bahwa seluruh lokasi yang dibongkar merupakan bangunan yang menggunakan lahan pengairan, termasuk tembok pagar RS OMNI.
"Semua lokasi yang dibongkar berdasarkan MoU dengan pihak PJT II dan Kemen PUPR. Kita tidak akan memberikan ganti rugi," katanya. (lam)