Pembangunan mirip ruko di dalam lahan Pasar Kranji Baru diklaim pengembang revitalisasi pasar, PT Anisa Bintang Blitar sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS). PALAPAPOS/Nuralam

Revitalisasi Pasar Kranji Tengah Berjalan, Pengembang Diduga Bangun Ruko Tanpa IMB

BEKASI - PT Anisa Bintang Blitar (ABB), pemenang tender proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru senilai Rp145 miliar sudah mulai melakukan pembangunan. Diduga, kegiatan tersebut dilakukan diluar Perjanjian Kerjasama atau PKS antara Pemerintah Kota Bekasi dengan pihak pengembang.

Dari penelusuran palapapos.co.id, PT ABB tengah membangun puluhan kios berbentuk ruko di lingkungan pasar. Namun, di lokasi tersebut tidak nampak plang Izin Mendirikan Bangunan.

Pihak pengembang mengklaim, bangunan tersebut digunakan sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi pedagang. Namun ia mengakui, ruko tersebut merupakan bagian dari site plan pembangunan pasar.

"Iya itu buat TPS. Iya itu ruko sekaligus buat bangunan sesuai site plan revitalisasi," ungkap seorang pelaksana proyek tanpa menyebut nama saat ditemui di lokasi TPS, Kamis (16/7/2020).

Ia pun mengaku tidak kompeten untuk diwawancarai mengenai revitalisasi pasar tersebut. Sebab, dirinya sebatas pelaksana pembangunan. "Saya cuma pelaksana pembangunan saja. Pak Iwan yang ngerti buat menjelaskan semuanya," kata dia.

Terpisah, Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin), Romy Payan berkilah, alasan pihak ketiga membuat TPS permanen dikarenakan lokasi TPS yang disiapkan kurang memadai. Sehingga pihaknya membiarkan pihak pengembang membangun TPS permanen.

"Izin IMB site plan sedang proses, karena pihak ketiga memakai lahan Pemkot. Sehingga pihak ketiga di kenakan kompensasi sebesar Rp84 juta," kata Romy Payan saat dikonfirmasi.

Ia mengklaim, pembayaran kompensasi dibayarkan langsung ke Pemkot Bekasi sebagai retribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD).

Kendati begitu, Romy tidak mempersoalkan pembangunan tanpa menngantongi IMB terlebih dahulu. Sebab menurut Romy mengacu pada PKS antara pihaknya dengan PT ABB.

"Kalau nunggu selesai perizinan sih, kapan akan selesai, akan tetapi proses IMB sedang  berjalan," katanya.

Ia menuturkan, perizinan sedang diproses sehingga tidak ada yang dilanggar dalam pembangunan TPS Pasar Kranji Baru.

"Revitasliasi itu di dalam PKS dan PKS sudah tandatangan, sudah mulai jadwal revitalisasi. Kita harus melihat dilapangan apa saja yang belum, kan ini untuk percepatan," katanya.

"Baik IMB nya, site plannya semuanya lah, itu kita proses, karena proses itu engga sebentar. Proses tetap jalan revitalisasi tetap jalan dan itu proses site plan, perizinan dan segala macam dari Peraturan Pemerintah supaya nanti PAD-nya masuk ke kita," katanya lagi.

Saat disinggung terkait diperbolehkannya TPS dibangun permanen, Romy meminta awak media konfirmasi kepada pihak pengembang.

"Bukan permanen, maksud saya gini, itu memang peruntukannya untuk TPS. Lebih jelasnya lagi, silahkan ditanyakan ke pengembangnya," kelakarnya. (lam)

Previous Post Salurkan Donasi Bagi Lima Penderita Kanker, Satika: Saya Akan Emban Misi Sosial Bagi Penderita Kanker
Next PostSegel Dua Eskavator, Wagub Jabar Tutup Galian Ilegal di Desa Kertarahayu