Relokasi PKL Bekasi, PT Mitra Patriot Putus Rantai Pungli
KOTA BEKASI - PT Mitra Patriot mengambil langkah tegas dalam menata kawasan niaga Kota Bekasi. Badan usaha milik daerah ini memfokuskan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini memadati Jalan M. Yamin dan Jalan Ir. H. Juanda ke dalam area resmi Pasar Baru Kota Bekasi.
Upaya tersebut tidak semata penertiban, melainkan juga bentuk perlindungan bagi pedagang dari praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini membebani pendapatan mereka, Rabu (2/9/2026).
Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Rahardja, menegaskan relokasi pedagang akan membawa dampak positif bagi perputaran ekonomi rakyat. Ia memastikan, pedagang tidak lagi diresahkan oleh kutipan ilegal.
"Tujuan utama kami adalah menciptakan kenyamanan bagi pedagang. Mereka ditata agar menempati fasilitas resmi yang telah disediakan pemerintah," ujar David di Bekasi.
David mengungkapkan, hasil serap aspirasi akhir pekan lalu menunjukkan adanya beban biaya siluman yang harus ditanggung PKL di bahu jalan. Rata-rata pedagang menyetor Rp29.000 hingga Rp45.000 setiap hari kepada oknum di luar kawasan pasar.
Untuk memutus rantai pungli, PT Mitra Patriot menjamin keamanan sekaligus keterbukaan tarif bagi PKL yang bersedia direlokasi. Manajemen memastikan seluruh biaya di dalam pasar berpatokan pada aturan hukum yang berlaku.
"Kami pastikan tidak ada lagi tarif gelap. Di dalam kawasan Pasar Baru hanya berlaku tarif resmi sesuai Peraturan Daerah," tegas David.
Dengan penerapan tarif resmi, biaya operasional pedagang diyakini akan turun signifikan dibandingkan saat berjualan di jalanan. Melalui penataan ini, Pasar Baru Kota Bekasi diharapkan kembali menjadi sentra ekonomi yang tertib, bersih, dan menguntungkan bagi semua pihak. (Yud).