
Rapat bersama DPRD Kota/Kabupaten Bekasi bersama Direksi PDAM Tirta Bhagasasi, di ruang aspirasi DPRD Kota Bekasi, Selasa (21/1/2020). PALAPA POS/Nuralam
Proses Pemisahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi Masih Alot
BEKASI – Proses pemisahan aset atau akuisisi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi masih berjalan alot antara Pemerintah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Perjanjian pemisahan pun akan berakhir pada Mei 2020.
Pemisahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini terkendala pada nilai harga yang sudah disepakati Kabupaten Bekasi sebesar Rp 199 miliar, dari sebelumnya Rp 280 miliar yang belum ditandatangani Wali Kota Bekasi.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, M Nuh, bahwa sebelumnya Kota Bekasi meminta agar hasil perhitungan tim aprraisal (penilaian), yang sebesar Rp 280 miliar dapat dirasionalisasikan. Kendati, hal tersebut pun diaminkan oleh Pemkab Bekasi, dengan hasil sebesar Rp 199 miliar.
“Angka semula kan, tim appraisal dan tim penengah sudah menetapkan sebesar Rp 280 miliar, namun Wali Kota Bekasi meminta agar angka tersebut dirasionalisasikan. Nah kita sudah mengurangi menjadi Rp 199 miliar dan sudah ditandatangani Bupati, tapi sayangnya itu belum juga diamini Wali Kota Bekasi,” kata Nuh, di ruang aspirasi DPRD Kota Bekasi, Selasa (21/1/2020).
Nuh mengatakan, delapan aset milik Kota Bekasi yang disoalkan sebelumnya, juga sudah masuk dalam perhitungan angka tersebut.
“Kalau yang delapan aset yang disebut itu, itu sudah masuk dalam penilaian tim appraisal, dan itu sudah bersih. Jangan dijadikan alasan baru,” jelasnya.
Batas perjanjian pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi yang sudah ditandatangi oleh Pemkot Bekasi dan Pemkab Bekasi akan berkahir pada Mei 2020. Kendati demikian, apabila proses pemisahan aset tidak dapat dilaksanakan segera, maka akan dilakukan ulang perjanjian antar kedua pemerintah.
“Kalau nggak salah itu kan perjanjiannya sampai akhir Mei 2020. Nah kalau tidak selesai juga, maka akan dibuat perjanjian baru, bisa kemungkinan juga angka baru,” jelas Nuh.
Nuh berharap, DPRD Kota Bekasi juga dapat terlibat dalam proses pemisahan ini, yang akan membantu proses percepatan investasi baru bagi pengembangan jaringan PDAM Tirta Bhagasasi di Kabupaten Bekasi yang baru mencapai 40 persen.
“Kenapa demikian? Kita sangat berkepentingan untuk penanaman modal baru untuk ketercapaian pelayanan PDAM di Kabupaten Bekasi, yang baru dibawah 50 persen. Syukur-syukur bisa mencapai 80 hingga 100 persen, kalau ini cepat prosesnya,” tutupnya. (lam)