Kedua pelaku curas berhasil diringkus Polsek Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu

Polsek Tebing Tinggi Ringkus Dua Pelaku Curas

TEBING TINGGI – Personil Satuan Reserse Kriminal Polsek Tebing Tinggi dipimpin Kanit Reskrim Ipda SPN Siregar berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) beraksi pada Selasa (26/5/2020) pagi sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Lintas Tebing Tinggi-Pematang Siantar, tepatnya di Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP James Parlindungan Hutagaol melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Selasa (2/6/2020) siang membenarkan adanya kejadian penangkapan terhadap dua pelaku curas ini.

Dijelaskan AKP Josua penangkapan terhadap kedua pelaku curas ini setelah korbannya Surya Simanjuntak membuat laporan jika sepeda motor (septor) Yamaha Scorpio BM 2037 MK warna Biru miliknya dirampas kedua pelaku saat korban melintas dilokasi kejadian.

"Setelah adanya laporan pengaduan dari pemilik sepeda motor, Kapolsek Tebing Tinggi AKP Sopian selanjutnya memerintahkan Kanit dan personil Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas akhirnya diketahui jika pelaku adalah Julfrasi Hasibuan alias Jul (27) warga Emplasemen Pabatu, Desa Kedai Damar dan rekannya Ibrahim Aruna Siregar (21) warga Dusun II, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai," kata AKP Josua Nainggolan.

Selanjutnya, setelah petugas mengetahui keberadaan pelaku, pada Selasa, 2 Juni 2020 subuh sekitar pukul 05.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

"Keduanya akhirnya berhasil diringkus dari kediamannya masing-masing. Selain kedua pelaku, personil reskrim Polsek Tebing Tinggi juga turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna biru milik korban," terang Kasubbag Humas.

Atas kejadian ini korban mengaku harus mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta rupiah. Dan akibat perbuatanya kedua pelaku saat ini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tebing Tinggi akan dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2e dari KUHPidana. (nal)

Previous Post Paripurna Ranperda LKPJ APBD Taput 2019 Sesuai Protokol Kesehatan
Next PostBupati Taput: BLT Sifatnya Sementara, Sisihkan Untuk Modal Usaha