Polsek Parapat Amankan Pencuri Soundsystem Gereja Katolik Santo Petrus
SIMALUNGUN - Terkait adanya laporan polisi Nomor LP/51/XII/2018/Simal-Sek Parapat, tanggal 8 Desember 2018, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUHP, dengan tempat kejadian di Gereja Katolik Santo Petrus Girsang I, Kelurahan Girsang Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (8/12/2018) lalu, sekitar pukul 18.00 Wib, Polsek Parapat mengamankan seorang tersangka bernama Samuel Hutabarat (36) alias Kueng.
Adapun, tersangka merupakan warga jalan Anggarajim Girsang, samping Rumah Pargolongan atau depan Klinik Ridho Girsang, ditangkap Polsek Parapat sesuai dengan keterangan saksi dan hasil penyelidikan berdasarkan laporan dari D Silalahi (43), sekaligus pengurus Gereja warga kompleks SD Lingkungan I Kelurahan Girsang.
Terkait kasus tersebut, Polsek Parapat telah menangkap pelaku sekaligus mengamankan barang bukti berupa dua unit loudspeaker ukuran besar merk Craft, dua unit loudspeaker ukuran sedang dengan merk BMB juga turut diamankan dari rumah temannya bernama E Guktom.
Saat mengamankan barang bukti tersebut dari rumah Gultom, EG tidak berada dirumahnya dan kini masih DPO. Selanjutnya tersangka Damuel akan ditahan di RTP Polsek Parapat untuk proses hukum selanjutnya. (jes)