Polsek Bekasi Timur Ringkus Pengedar Oli Palsu
BEKASI - Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ridha Aditya bersama jajaran berhasil meringkus empat tersangka pengedar oli kemasan palsu dan ilegal yang berlokasi di Jl. Makrik II Rt 003/003, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ridha Aditya, Senin (29/8/2022) mengatakan, para tersangka ditangkap saat sedang lakukan kegiatan usaha produksi oli dikemas kedalam botol plastik oli ber-merk tanpa dilengkapi ijin. Elain mengamankan terduga pelaku, kepolisian juga berhasil mengamankan ratusan barang bukti yang digunakan tersangka untuk melancarkan bisnis terlarang tersebut.
"Saat pihak kami datang ke lokasi produksi, ditemukan botol oli kosong berbagai merk, kardus oli berbagai merk, segel kertas timah, tutup botol, mesin induksi dan oli yang sudah dikemas kedalam botol plastik berbagai merk. Selanjutnya tersangka Marjoni Sinambela alias Jonin bersama tiga karyawannya diamankan ke Polsek Bekasi Timur," ucapnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ridha Aditya menjelaskan, para tersangka dijerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang perlindungan konsumen dan/atau pasal 100 ayat (1) Undang-undang No. 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis.
"Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang perlindungan konsumen dan/atau pasal 100 ayat (1) Undang-undang No. 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis, para tersangka dijerat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,"katanya.
Penulis : Yudha