Polsek Bekasi Kota saat konferensi pers, Kamis (19/8/2021). PALAPA POS/ Yudha

Polsek Bekasi Kota Ringkus Terduga Pelaku Penggelapan Mobil

BEKASI - Polsek Bekasi Kota berhasil meringkus seorang wanita terduga penggelapan mobil rental pada Selasa (22/05/2021) sekira pukul 15.00 WIB di Kampung Dua, Jalan Patriot RT 04 RW 21 Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni, mengatakan kejadian tersebut bermula ketika pelaku WA (31) menyewa kendaraan milik korban yakni Novita Indahyani dengan biaya sewa sebesar Rp.320.000 ribu perhari.

"Kemudian oleh pelaku mobil tersebut disewa selama satu hari, namun pada saat habis waktu sewa mobil pelaku tidak mengembalikannya, melainkan hanya menghubungi korban untuk memperpanjang masa waktu sewa mobil tersebut, berikut mengirim uang sewa mobil,"Kata dia saat konferensi pers di Polsek Bekasi Kota, Kamis (19/08/2021).

"Kemudian pada tanggal 16 Juni 2021 pelaku dan korban mengadakan pertemuan untuk membicarakan masalah sewa mobil, pelaku tidak menghadirkan mobil korban," ujarnya.

Lanjut Armayni menjelaskan, setelah itu pelaku meminta kepada korban untuk memperpanjang kembali sewa mobil selama 15 (lima belas hari).

"Dengan jatuh tempo sampai tanggal tanggal 30 Juni 2021, dan hal tersebut disepakati oleh korban dan dibuatkan surat perjanjian sewa kendaraan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, akan tetapi sesampai jatuh tempo pelaku urung mengembalikan mobil korban dan juga tidak membayar uang sewa, dan keberadaan pelaku tidak diketahui.

Selanjutnya kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 kejadian tersebut dilaporkan oleh korban ke Polsek Bekasi Kota. Lanjut dia menjelaskan, setelah pihak Polsek Bekasi Kota menerima laporan korban, Tim Reskrim langsung melakukan proses penangkapan terhadap pelaku WA.

"Ketika dilakukan proses penangkapan, pelaku WA ditemukan Tim Reskrim Polsek Bekasi Kota di daerah Subang, Jawa Barat,"

Keterangan yang sudah diperoleh Tim Reskrim Polsek Bekasi Kota, pelaku mengakui perbuatannya,dan terdapat mobil lainnya, selain mobil korban.

"Selanjutnya anggota Reskrim langsung melakukan pencarian mobil yang digelapkan pelaku ditempat yang ditunjukan oleh pelaku,"tutupnya.

Adapun untuk barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni,1 buah BPKB Mobil Toyota Calya dengan Nopol B 2872, 1 lembar surat perjanjian sewa, dan 4 unit mobil.

Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Penulis: Yudha

Previous Post Disdukcapil Kota Bekasi Layani Warga Transgender/Transpuan Rubah Photo KTP
Next PostTerpilih Secara Aklamasi, Hilman Hidayat Jadi Ketua PWI Jabar Periode 2021-2026