
Jenton Simanjuntak, terduga pelaku judi jenis togel menunjukkan barang bukti saat diamankan di Polres Taput. PALAPAPOS/Hengki Tobing
Polres Taput Tangkap Terduga Pelaku Judi jenis Togel
TAPANULI UTARA - Personil Polres Tapanuli Tapanuli Utara (Taput) menangkap Jenton Simanjuntak, dari salah satu kedai tepatnya di Desa Dolok Nagodang, Sipahutar, Tapanuli Utara, Rabu, (13/2), sekira pukul 14.00 Wib. Penangkapan dilakukan karena Jenton diduga terlibat tindak pidana perjudian jenis togel.
Aiptu Sutomo Simaremare, Kasubbag Humas Polres Taput kepada wartawan, Kamis (14/2/2019) mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang menyatakan adanya tindak pidana perjudian jenis togel di wilayah hukum Kecamatan Sipahutar.
Setelah mendengar informasi tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Taput langsung bersama-sama mencari dan mengecek kebenaran informasi tersebut dan ternyata informasi tersebut benar.
Saat tim melakukan penggeledahan kepada Jenton Simanjuntak di sebuah warung milik marga Simanjuntak di Desa Dolok Nagodang sekitar pukul 14.45 Wib, personil Polres Taput menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana perjudian tersebut
"Dari penggeledahan, diamankan barang bukti berupa 1 unit gawai yang berisikan nomor tebakan judi togel, uang sebesar Rp86.000 hasil dari penjualan judi jenis togel, 3 buah pulpen, 1 buah buku rekapan togel, 1 lembar potongan kertas yang berisi nomor uang penjualan Togel dan 1 buah tas tempat uang Togel dan 1 buah buku tafsir mimpi," terangnya.
Setelah mengamankan barang bukti, tim membawa yang diduga pelaku beserta barang bukti tersebut ke markas Polres Taput untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (eki)