Jelang Pemilu, Bawaslu Humbahas Imbau Netralitas ASN
DOLOK SANGGUL - Menjelang Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota pada 17 April 2019 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mengimbau netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Bawaslu Humbahas, Henri Pasaribu kepada palapapos.co.id di ruang kerjanya, Kamis (14/2/2019) mengatakan, bahwa dalam pemilu, ASN sangat berpotensi terlibat. Untuk itu, imbauan atau ajakan netralitas ASN selalu disampaikan dalam sosialisasi dan beberapa kegiatan Bawaslu serta melalui surat resmi kepada instansi pemerintah.
Hal itu guna mewujudkan pemilu yang demokratis, bermartabat dan berkualitas. Selain netralitas ASN, Bawaslu juga menyampaikan imbauan yang sama terhadap TNI/Polri serta kepala desa dan perangkat desa.
Menurut Henri, sesuai Pasal 1 angka 3 Perbawaslu Nomor: 6/2018 bahwa pegawai ASN adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan perundang-undangan.
Untuk itu, setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, pegawai ASN menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Hal tersebut diatur dalam pasal 2 huruf f, pasal 5 ayat (2) huruf h dan pasal 9 ayat (2) UU Nomor: 5/2014 tentang ASN.
Lebih lanjut, katanya, sesuai pasal 280 ayat (2) huruf f dan g UU Nomor 7/2017, bahwa pelaksana atau tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan ASN anggota TNI/Polri Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pelaksana atau tim kampanye yang mengikutkan ASN, TNI/Polri Kades dan perangkat desa dapat diancam pasal 521 UU no 7/2017 dengan pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Selanjutnya, pegawai ASN, TNI/Polri yang ikut serta sebagai pelaksana atau tim kampanye Pemilu dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Hal itu sesuai dengan pasal 494 UU No 7/2017.
Ditegaskan lagi, bahwa netralitas ASN sangat jelas diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. PP Nomor: 53/2010 tentang disiplin PNS.
Perbawaslu Nomor 6/2018 tentang pengawasan netralitas ASN. TNI/Polri, Perbawaslu Nomor 21/2018 tentang pengawasan Pemilu. PKPU Nomor: 33/2018 tentang perubahan PKPU Nomor 23/2018 tentang kampanye pemilihan umum.
“Sejauh ini, jelang pemilu 2019, pihak Bawaslu belum menemukan ASN di Kabupaten Humbahas yang melanggar aturan diatas. Harapan kita peraturan tersebut dapat dipedomani bersama dan dipatuhi sehingga terwujud pemilu yang demokratis, bermartabat dan berkualitas,” tandasnya. (and)