Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung dan PJU saat press release penangkapan judi tembak ikan, Sabtu (23/10/2021). PALAPA POS/ Alpon Situmorang

Polisi Sita Mesin Judi Tembak Ikan dari Kecamatan Pangaribuan dan Adiankoting

TAPANULI UTARA - Setelah kemarin menangkap mesin judi Jackpot di wilayah hukum Polsek Siborongborong Tapanuli Utara, Polisi Resor Tapanuli Utara kembali menyita dua mesin judi tembak ikan di wilayah hukum Polsek Adiankoting dan Pangaribuan.

Penggerebekan mesin judi tembak ikan dan pemainnya dilakukan pada hari Kamis (21/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB di dua tempat berbeda. Dalam penggrebekan, polisi menyita mesin ketangkasan, dan mengamankan sepuluh orang pemain serta dua orang penyedia tempat.

Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung di dampingi Wakapolres Kompol J. Sitompul, Kasat Reskrim AKP J. Banjarnahor saat press release, Sabtu (23/10/2021) kepada awak media membenarkan penangkapan mesin ketangkasan judi di dua lokasi berbeda.

"Mereka diamankan dari rumah yang dijadikan lapak meja judi tembak ikan di Lobu Pining Desa Dolok Nauli Kecamatan Adiankoting. Dari tempat ini kita berhasil mengamankan empat orang pemain dan satu orang penyedia tempat,"kata Ronald .

Ronald mengatakan pemain yang berhasil ditangkap di lokasi pertama di Kecamatan Adiankoting, yaitu Gilbert Tobing (42), Parlin Hutagalung (40), Mexwan Santoso Tobing (31) dan Rezi Orric Hutabarat (27). Keempatnya merupakan warga Lobu Pining Desa Dolok Nauli Kecamatan AdianKoting, sedangkan penyedia tempat yaitu Joni Bintara Hutabarat (22).

BACA JUGA: Polres Taput Sita Tiga Mesin Dingdong Beserta Lima Pemain

"Saat di grebek petugas mereka semua sedang asyik bermain dan selanjutnya diboyong ke Mapolres,"ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil disita saat penggrebekan, uang tunai Rp185.000, satu unit meja tembak ikan dan satu buah chip meja tembak ikan.

Kedua, team Opsnal bekerja di wilayah Kecamatan Pangaribuan tepatnya di Desa Pancur Natolu, berhasil menyita satu unit mesin jenis judi tembak ikan dan satu orang penyedia tempat serta enam orang pemain.

Adapun ketujuh orang yang diamankan yakni Hemat Nainggolan (27) warga Desa Pansur Natolu sebagai penjaga dan penyedia meja judi, Miduk Nainggolan (27), Desbin Nainggolan (27), Kardo Aritonang (31), Jogi Nainggolan (28), Dani Nainggolan (30) dan Meru Nainggolan (21), semuanya warga Desa Pansur Natolu Pangaribuan

"Penggerebekan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat adanya operasional judi tembak ikan yang sudah meresahkan. Informasi tersebut kita tindak lanjuti dan terjun ke lapangan untuk memastikan, ternyata benar,”ungkapnya.

Dari hasil penggrebekan, selain pemain dan penyedia tempat polisi juga mengamankan barang bukti uang hasil atau omzet penjaga sebesar Rp 238,000, satu unit meja tembak ikan dan satu buah chip meja tembak ikan.

"Tim langsung membawa pelaku pemain judi jenis meja tembak ikan beserta barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan,"tukasnya.

Penulis : Alponso

Previous Post Penasehat Hukum: Kematian Tahanan Polres Taput Inisial DS Sarat Kejanggalan
Next PostWabup Tapteng Darwin Sitompul Terpilih Ketua GAMKI Sumut Periode 2021-2024