Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung, Kasat Reskrim AKP. Jonser Banjarnahor, Kapolsek Siborongborong saat press release penangkapan mesin judi jackpot beserta lima pemain yang sudah ditetapkan tersangka. Jumat (22/10/2021). PALAPA POS/ Alpon Situmorang

Polres Taput Sita Tiga Mesin Dingdong Beserta Lima Pemain

TAPANULI UTARA - Satuan Reskrim Polsek Siborongborong Polres,Tapanuli Utara berhasil mengamankan tiga unit mesin judi jenis jackpot atau bisa disebut dindong dan lima orang pemain dan sudah ditetapkan menjadi tersangka dari dua tempat berbeda.

Lima orang tersangka yang sedang asik bermain judi mesin  diamankan di lokasi diantaranya, Paraduan Pangaribuan (41) warga Panalasa Desa Sitoluama Kecamatan Lagu Boti Kabupaten Toba, Gumanti Tampubolon, (50) warga Jalan Sanif Kelurahan Pasar Siborongborong, Darwin Sitinjak (33) dan Dumianus Siregar (45) warga Desa Parik Sabungan serta Sanjaya Siringoringo (36) warga Desa Silando Muara.

Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung di dampingi Wakapolres Kompol J. Sitompul, Kasat Reskrim AKP. J. Banjarnahor, Kapolsek Siborongborong AKP B. Silalahi KBO Reskrim IPTU. H. Hutagalung dan Kanit Reskrim Polsek Siborongborong IPTU J. Sianturi saat press relise di Mapolres Jumat (22/10/2021) mengatakan, mesin judi tersebut hasil penggerebekan petugas di dua lokasi berbeda.

"Dari hasil penangkapan kemarin petugas mengamankan lima orang tersangka yang sedang asyik bermain mesin judi,”kata Ronald.

Kedua mesin jackpot tersebut diamankan dari rumah warga di Jalan Sipahutar Desa Lobu Siregar I dan satu unit diamankan dari Jalan Bandara Silangit Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborongborong.

"Penangkapan terhadap pelaku judi sebagai bukti keseriusan kita untuk menghentikan segala jenis permainan judi khususnya judi yang menggunakan mesin,"ujarnya.

Ronald memaparkan, dari hasil penangkapan petugas menemukan serta menyita barang bukti berupa, 300 keping koin merk MG yang digunakan untuk mengoperasikan mesin, 3 buah mesin judi jackpot/ dindong , 2 lembar uang pecahan 20.000 rupiah, dan 1 lembar uang pecahan 50.000 rupiah.

"Barang bukti dan tersangka saat ini diamankan di Polsek Siborongborong untuk kepentingan penyidikan,"kata Pamen Polri berpangkat melati dua tersebut.

Penulis : Alponso

Previous Post Musda Partai Golkar Kota Bekasi Dilaksanakan Pekan Depan
Next PostPelaksanaan Musda Partai Golkar Kota Bekasi Diperkirakan di Bandung