
Bos travel umrah PT Green Shaavire Holidays, M Azmi (tengah) jadi tersangka penipuan travel haji dan umroh. PALAPA POS/Istimewa
Polda Sumut Tahan Direktur PT Grand Shaavire
MEDAN - Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menahan tersangka MA, Direktur PT Grand Shaavire Holidays/Safeer Hub, karena melakukan penipuan senilai Rp591.745.000 terhadap korban Aminullah, Direktur PT Thoriq Haramain.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian, dalam pemaparannya di Mapolda Sumut, di Medan, Kamis (28/2/2019), menyatakan peristiwa penipuan terjadi pada bulan April 2018.
Saat itu, menurut dia, tersangka yang bergerak di bidang pencarteran pesawat Sriwijaya Air mendatangi korban dengan membawa jadwal keberangkatan umrah Medan-Colombo-Jeddah dan menawarkan kepada Aminullah.
"Atas penawaran tersebut, korban sepakat membeli tiket pesawat umrah kepada tersangka sebanyak 10 kali keberangkatan umrah," ujar Rian.
Ia menyebutkan, pada tanggal 6 April 2018, korban membayarkan booking fee sebesar Rp400 juta untuk 475 pax/Rp42.000.000 booking fee untuk keberangkatan tanggal 21 Desember 2018.
Pada tanggal 18 Desember 2018, korban mengetahui bahwa tiket pesawat sebanyak 53 seat yang sudah lunas dibayar (Rp591.745.000/Rp11.165.000/orang) untuk keberangkatan tanggal 21 Desember 2018 tidak dilakukan tersangka karena tiket pesawat tidak ada dengan alasan mengalami kerugian.
"Kemudian tersangka membuat pernyataan bahwa keberangkatan 21 Desember 2018 diundur menjadi 25 Desember 2018 menggunakan penerbangan Saudi Arabia," ujar dia.
Rian menjelaskan, namun keberangkatan tersebut juga tidak jadi dilakukan tersangka. Korban membeli tiket pesawat sebanyak 53 seat kepada pihak lain untuk keberangkatan 26 Desember 2018 dengan menggunakan uang pribadi.
Atas kejadian itu, korban merasa telah tertipu dan mengalami kerugian Rp591.745.000, dan berdasarkan keterangan tersangka uang tersebut dipergunakan untuk biaya operasional/pengeluaran perusahaan miliknya. "Atas peristiwa itu, korban membuat laporan ke SPKT Polda Sumut," katanya lagi.
Ia mengatakan, petugas juga menyita barang bukti berupa satu lembar slip transfer uang Rp400.000.000, tanggal 6 April 2018, DP tiket pemberangkatan umrah tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp42.000.000.
Satu lembar bukti pembayaran tiket umrah pada tanggaal 21 Desember 2018, dan tanggal 13 November 2018, sebesar 20.000 dolar AS (Rp289.600.000). Satu lember rekening koran pelunasan tiket umrah pada tanggal 21 Desember 2018, tanggal 30 November 2018 sebesar Rp377.326.730 (Rp260.145.000 untuk tanggal 21 Desember 2018). Satu lembar surat pernyataana klarifikasi atas nama M Azmi tanggal 18 Desember 2018.
"Tersangka melanggar pasal 378 dan 372 KUHP, pasal 3, pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," kata Rian. (ant)