Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Ronny Samtana saat memberi keterangan kepada Pers. PALAPA POS/Istimewa

Polda Sumut Perbaiki BAP Perkara PT ALAM

MEDAN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara masih terus memperbaiki berkas berita acara pemeriksaan tersangka MI, Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Langkat, yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Ronny Samtana, kepada wartawan Jumat (4/10/2019) mengatakan pihaknya saat ini masih terus bekerja keras untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus alih fungsi hutan yang menjadi perkebunan PT ALAM.

Polda Sumut, menurut dia, telah mengikuti petunjuk jaksa untuk melengkapi BAP tersebut, namun tetap saja dikembalikan. "Berkas perkara kasus alih fungsi hutan lindung itu, masih belum lengkap atau P-19," ujar Samtana.

Ia mengatakan, sudah ada lima kali BAP yang diserahkan penyidik Polda ke Kejati Sumut, dan seluruhnya ditolak.

"Jadi, kami juga merasa heran pengembalian berkas itu. Namun kita terus berupaya melengkapi BAP sesuai arahan jaksa," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah menetapkan MI alias Dody, Direktur PT ALAM sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat menjadi perkebunan kelapa sawit.

Hutan lindung di Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Berandan Barat dan Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara yang luasnya mencapai 366 hektare, telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit sejak tahun 1990.

Meski MI telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap Direktur PT ALAM tersebut.

Karena, tersangka MI, dikatakan tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Selain itu, tidak mempersulit penyidikan dan yang bersangkutan dianggap kooperatif. (ant)

Previous Post Presiden Tidak Akan Buru-buru Keluarkan Perppu KPK
Next PostMiliki Ganja, Pak Taruli Diamankan Polres Taput