
Ketua Majelis Hakim M Yusafriandi Girsang saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa Risnal Nasution dalam persidangan di Ruang Cakra PN Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
PN Tebing Tinggi Hukum Mati Pengedar Narkotika Jenis Ganja
TEBING TINGGI – Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagai kurir narkoba jenis ganda di persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi akhirnya menjatuhi hukuman mati kepada terdakwa Risnal Nasution alias Inal (41), Rabu (1/4/2020).
Majelis hakim mengatakan, perbuatan terdakwa warga Jalan KF Tandean, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi ini terbukti telah melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan dijatuhi hukuman mati.
"Menyatakan jika terdakwa Risnal Nasution alias Inal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan melawan hukum menjadi perantara dalam hal jual beli narkotika jenis ganja seberat 1 Kg lebih, hingga kepada terdakwa dijatuhi dengan hukuman mati," kata M Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan terdakwa, dalam persidangan di Ruang Cakra PN Tebing Tinggi.
Fakta hukum dipersidangan dibacakan ketua majelis hakim menyatakan terdakwa Risnal Nasution pada bulan November 2018 bersama rekannya Shadat atas permintaan Asun mengambil mobil Mitsubishi L300 bermuatan 150 Kg ganja dari Titi Kuning Kota Medan. Di mana, seluruh ganja tersebut telah habis diedarkan oleh terdakwa.
Begitu juga pada 10 Agustus 2019 juga terungkap dipersidangan jika terdakwa bersama dengan rekannya Shadat atas perintah Asun menjemput sebanyak 490 bungkus ganja dari Sigli Aceh dengan berat (sekitar 490 Kg) dan sebanyak 299 bungkus telah terdakwa edarkan kepada pembeli. Sedangkan, 191 bungkus ganja lainnya berhasil diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polres Tebing Tinggi dari gudang milik Kasim.
Berdasarkan hal ini, majelis hakim berkeyakinan jika terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan menjatuhi terdakwa dengan hukuman mati.
Sedangkan rekan terdakwa, yakni Rudi Hartono (41) warga Jalan Ketumbar Lingkungan V, Kelurahan Bandar Sakti, Kota Tebing Tinggi, dengan berkas berbeda divonis dengan 20 tahun penjara oleh majelis hakim yang sama.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa Risnal Nasution dan Rudi Hartono melalui kuasa hukumnya Rismando menyatakan pikir-pikir.
Persidangan berlangsung online di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim M Yusafriandi Girsang didampingi Anggota Albon Damanik dan Dharma Setiawan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucia Indri Primastuti dan Okta Fiada Ginting menuntut terdakwa Risnal dengan hukuman penjara seumur hidup, dan Rudi Hartono dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Sebagai informasi tambahan, kasus narkoba ini sebelumnya telah dipress release pihak BNN bersama Polres Tebing Tinggi pada tanggal 16 Agustus 2019 lalu, dengan menghadirkan tersangka sebanyak 4 orang yaitu S (27), K (39), RN (41) dan RH (41). (nal)