Pj. Wali Kota Bekasi Akan Awasi ASN Jelang Kampanye Pemilu 2024
KOTA BEKASI – Pj. Wali Kota Bekasi berjanji akan mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu agar bersikap netral menjelang masa kampanye Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Kepala Derah.
Hal itu diungkapkan Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, Senin (16/10/2023) saat diwancarai.
"Itu kan memang sudah ketentuan undang-undang, saya akan terus ingatkan dan monitor,"katanya kepada palapapos.co.id.
Menurut Raden Gani Muhamad, kalau ada ASN tidak netral, ia menyatakan tak segan-segan memberikan sanksi ketika terbukti terlibat politik praktis.
"Kalau rekomendasi nya sudah seperti itu ya kita ada aturan nya kita tinggal jalankan saja,"tegasnya.
Lebih lanjut, ia pun meminta agar Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi turut serta menjalankan Tugas, Pokok, dan Fungsi (Tupoksi) sebagai lembaga pengawasan Pemilu baik itu Pemilihan Presiden, Legislatif ataupun Kepala Daerah.
"Saya berharap Bawaslu Kota Bekasi menjalankan Tugas, Pokok, dan Fungsi secara benar. Karena mekanisme kaitannya kinerja Bawaslu bisa dilaporkan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),"ujarnya.
Sekedar informasi, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Penulis : Yudha