Dinas Tata Ruang Kota Bekasi bersama anggota Satpol PP Kota Bekasi memasang segel pada PT. Hadez Graha Utama berlokasi di Jalan Raya Cikunir Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Selasa (4/4/2023). PALAPA POS/ HUMAS

Perumahan Milik PT. Hadez Graha Utama Disegel Dinas Tata Ruang

KOTA BEKASI - Hari ini, Selasa (4/4/2023) tim penertiban dan pembongkaran dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi berkoordinasi dengan Satpol PP, Camat Jatiasih serta Lurah Jatiasih mengunjungi Perumahan milik PT. Hadez Graha Utama yang berlokasi di Jalan Raya Cikunir RT 01 RW 13, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih untuk bersama menyegel lokasi tersebut dikarenakan regulasi yang belum sesuai, dan dikarenakan adanya beberapa laporan ke Camat setempat warga telah dirugikan.

“Berdasarkan surat perintah bernomor 800/1752/Distaru.Dalru pada hari ini resmi menyegel perumahan yang berada di Cikunir Jatiasih karena melanggar perizinan,”kata Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.

Sebelum penyegelan terlebih dulu dilakukan apel di area tersebut, dengan menyebutkan bahwa ada beberapa penyebab pelanggaran diantaranya pengabaian tidak ada nya retribusi dan izin mendirikan bangunan dan muncul laporan kepada Camat Jatiasih sekitar 260 orang yang telah berkontribusi dalam pembangunan tapi tidak ada kejelasan dari perumahan tersebut.

Seperti yang dikatakan oleh Sekdistaru, Edison Effendi bahwa kegiatan penyegelan ini bukan menghentikan usaha seseorang akan tetapi sesuai dengan prosedur pada perijinan dan ditambahkan dengan adanya laporan ke Camat serta Lurah Jatiasih yang berakibat pemanggilan ke Polda karena bentuk laporan merugikan konsumen.

"Hal ini menjadi keseriusan dan pendindakan tegas untuk perumahan PT. Hadez Graha Utama dan pada hari ini kita resmi segel dan tidak dioperasikan terlebih dahulu."tegas Edison Effendi.

Dilanjutkan, dari Pemerintah Kota Bekasi juga akan menekankan untuk mencari solusi atas kerugian yang dialami 260 orang yang telah lapor kepada Camat Jatiasih.

“Kami tekankan kepada pengusaha untuk melakukan perijinan yang valid dan harus menempuh atau mencari solusi agar perijinan dilengkapi, dan pihak pengembang menyelesaikan dengan pihak yang merasa dirugikan.

Dalam upaya bentuk laporan warga kepada Pemerintah Kota Bekasi khususnya untuk Camat Jatiasih agar menindak tegas para pelaku usaha, dikarenakan menurut laporan pada Bulan Februari yang lalu masih terdapat penjualan kepada pihak yang ingin mendirikan bangunan di area tersebut.

Usai pengarahan, tim penertiban dan pembongkaran Dinas Tata Ruang Kota Bekasi bersama anggota Satpol PP Kota Bekasi secara bersama memasang segel pada PT. Hadez Graha Utama, yakni perumahan yang berlokasi di Jalan Raya Cikunir Jatiasih yang juga disaksikan Lurah Jatiasih dan Camat Jatiasih. (red)

Previous Post Hasil Rekonstruksi Ungkap Cara Para Tersangka Habisi Nyawa Korban Adres Frengki Hutasoit
Next PostGunakan DAK 16,5 M Kembangkan Wisata Salib Kasih