
Kasi Pidsus Kajari Tapanuli Utara Juanda Hutauruk di Rutan Tarutung saat menitipkan kedua tersangka HFP dan BS atas dugaan penyalahgunaan keuangan RSUD Tarutung tahun 2013. ( PALAPA POS/ALPON SITUMORANG)
Penyidik Kejari Taput Tahan Mantan Dirut dan Bendahara RSUD Tarutung
TAPANULI UTARA- Penyidik Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap HFP mantan Plt Direktur RSUD Tarutung beserta BS, Senin (11/11/ 2019).
Sebelumnya kedua orang yang sudah ditetapkan tersangka beberapa kali dilakukan pemanngilan, namun mangkir dari panggilan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.
Penahanan kedua tersangka dibenarkan Kasi Intel Kejari Adi Limbong kepala www.palapapos.co.id, Rabu (13/11).
"Ya benar, penyidik Pidsus telah resmi menetapkan HFP dan BSsebagai tersangka dalam kasus koruypsi. Terhadap keduanya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan ," ungkapnya.
Adapun dugaan korupsi kedua tersangka, terkait kasus pengelolaan keuangan di RSUD Tarutung tahun 2013.
"Statusnya 20 hari kedepan titipan Kejaksaan di Rutan Tarutung sejak Senin kemarin. Penetapan keduanya setah melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan lima bulan kepada pemilik perusahaan," sebutnya.
Adi menyebutkan, adapun yang diduga dikorupsi antara lain kas tekor, pengeluaran ganda, honorium dan jasa, pengeluaran ganda, pemotongan pajak-pajak belum disetor pengeluaran yang tidak dapat di yakini sesuai hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada LHP tersebut kerugian Negara tapi sebagian kerugian Negara telah dibayarkan.
"Penyidik tinggal menunggu audit BPK soal tindak dugaan korupsi tahun anggaran 2013, untuk kelengkapan berkas," pungkasnya. (als)