
Satu unit alat berat terlihat leluasa menggusur bangunan semi permanen di wilayah RT 01 RW 11, Jalan Bougenville Raya, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat. PALAPAPOS/Istimewa
Penggusuran Tetap Dilakukan, Surat Ketua DPRD Kota Bekasi Tak Digubris Pemkot
BEKASI - Surat Ketua DPRD Kota Bekasi kepada Pemerintah Kota Bekasi yang meminta agar dilakukan mediasi sebelum dilakukan penggusuran pada Kamis (25/7/2019) di wilayah RT 01 RW 11, Jalan Bougenville Raya, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat tidak digubris.
Buktinya, Pemkot Bekasi tetap menggusur hampir 100 bangunan yang dianggap bangunan liar (Bangli), meski dikecam keras warga sekitar karena penggusuran tersebut dinilai penuh kejanggalan dan sarat kepentingan pemodal.
Adapun penggusuran dilakukan dengan satu unit alat berat, yang leluasa menggerus rumah-rumah warga semi permanen yang sudah puluhan tahun dihuni warga sekitar.
Salah satu warga R. Siregar menyebut, ada kejanggalan dalam proses penggusuran tersebut, antara lain tidak adanya sosialisasi kepada warga sebelumnya dan surat peringatan (SP) 1 hingga 3 turun dalam waktu sangat cepat yakni sekitar tiga minggu.
Selanjutnya, hanya dalam beberapa hari berikutnya turun Surat Pembongkaran dengan alasan utamanya, karena melanggar Perda Kota Bekasi. Padahal, warga yang menjadi korban penggusuran sudah tinggal belasan hingga lebih dari 30 tahun di area tersebut.
Selain itu, pembongkaran yang menurut dia tergesa-gesa diduga sarat kepentingan pemodal. Hal ini bisa dilihat adanya bangunan tembok, jalan akses masuk, jembatan dan trafo listrik di perumahan baru, yakni Perumahan Casaalaia yang jelas sejajar dengan rumah korban penggusuran dan tidak termasuk daftar bangunan yang bakal digusur.
Selain penolakan dari warga, penolakan ini didukung para aktivis, organisasi mahasiswa PMII dan Pemuda Pancasila. Mereka berharap agar para wartawan media cetak, online, radio, televisi dapat meliput penggusuran yang arogan dengan dalih kebijakan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (red)