
Rapat audensi yang dilakukan Komisi I DPRD Kota Bekasi, Dinas Tata Ruang, warga sekaligus pemilik ruko Grand Galaxy City. PALAPA POS/Yudha.
Pengembang Diduga Lakukan Pungli, Warga dan Pemilik Ruko Grand Galaxy City Mengadu Ke DPRD Kota Bekasi
KOTA BEKASI - Sejumlah warga sekaligus pemilik ruko Grand Galaxy City yang berlokasi di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan mengeluh atas tindakan pengembang lokasi tersebut lantaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) mengalami kenaikan yang signifikan sekaligus izin-izin yang berbayar dan diduga oknum-oknum pengembang melakukan Pungutan Liar (Liar).
Atas kejadian tersebut, Ketua 1 Perkumpulan Ruko Grand Galaxy, Hadi Ardiansyah Nasution menyatakan saat ini ia bersama para pemilik ruko dan warga melakukan audensi dengan Komisi I DPRD Kota Bekasi sekaligus Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Senin (4/12/2023). "Awalnya warga dan pemilik ruko ingin meminta transparansi, pengelolaan yang berimbang dan warga pemilik ruko bisa mengawasi. Bayarnya kemana digunakan untuk apa warga harus mengetahui. Sekarang yang kita tau adalah Agung Sedayu ternyata dari Distaru bahwa Pengelolaannya adalah PT. Taman Puri," ujar Hadi Ardiansyah Nasution. Selain itu, kepada palapapos.co.id, Hadi meminta agar wilayah tersebut yang bersifat Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos dan Fasum) untuk segera diambil alih kepada pihaknya. Lantaran banyak pungutan liar yang dilakukan pihak pengembang kepada pihaknya. "Fasos Fasum yang ingin dikelola warga dan pemilik ruko berada di RW 19, 20 dan ada beberapa Fasos Fasum di RW lainnya. Karena tidak beres pengelolaannya, maka kita minta ya sudah bebaskan saja. RW dengan warganya kita sebagai pemilik ruko dengan perkumpulan kita yang akan mengelola. Sedangkan IPL saat ini sudah tembus Rp 1 juta sebulan. Sebelumnya Rp 750 ribu. Rp 750 ribu juga pemilik ruko keberatan karena tidak sesuai dengan kinerja pengelolaan yang asal-asalan dan tidak berkualitas," ungkapnya. Selain itu, Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang pada Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Engkos Koswara, mengungkapkan bahwa pihaknya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh warga dan pemilik ruko di Grand Galaxy tersebut. "Inti nya kalau dari Distaru, saya sepakat dengan apa yang diharapkan warga bahwa pihak galaxy diminta segera menyelesaikan kewajibannya terkait dengan serah terima Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU)," katanya. Sementara, kata dia. Terkait luas dan jumlah titik PSU, ia belum bisa memastikan berapa banyak. Yang pasti kalau berbicara persentase dari total kewajiban itu baru mencapai 20 persen yang mereka sudah lakukan itu pun kumulatif dari galaxy bukan Grand Galaxy keseluruhan. "Jadi setelah galaxy terbentuk, dan dahulu kan sempet vakum, stag. Kemudian muncul Grand Galaxy City seolah-olah dapat darah baru sehingga bisa berkembang sampai dengan sekarang. Nah untuk pemenuhan kewajibannya terlebih dengan Grand Galaxy City ini seperti yang disampaikan warga. Saya menghimbau agar segera dilakukan serah terima ke Pemkot. Adapun nanti pengelolaannya, tentunya silahkan, adapun warga yang berharap untuk mengelola satu titik sarana PSU, tentunya ada mekanisme tersendiri terkait dengan pengelolaan mekanisme di bagian PSU," ucapnya. Engkos Koswara pun mengaku dalam waktu dekat akan lakukan uji fisik dilapangan untuk memastikan keberadaan PSU dan sikap dari pihak developer. "Selanjutnya. Senin depan kita akan lakukan uji fisik dilapangan, sidak anggota dewan ke lapangan untuk memastikan keberadaan PSU. Dan kemudian bagaimana sikap dari pihak developer PT Taman Puri terkait dengan sikap warga," tutupnya.
Penulis : Yudha.