Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang. PALAPA POS/Yudha.

Nicodemus Godjang : Pemerintah Kota Bekasi Harus Ambil Alih Paksa Fasos dan Fasum Grand Galaxy City

KOTA BEKASI - Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi harus bersikap tegas terhadap pengembang yang nakal. Terlebih dirinya menyebutkan jika pengembang tidak menyerahkan lahan Fasos dan Fasum, Pemkot Bekasi bisa mengambil alih secara paksa.

"Dalam Permendagri nomor 11 tahun 2009, yang kemudian diterjemahkan pada Perda nomor 05 tahun 2021 bahwa paling lambat 1 tahun pembangunan selesai, lahan fasos dan fasum harus diserahkan ke Pemerintah. Bisa diserahkan secara bertahap maupun langsung, kalau tidak diserahkan pemerintah bisa mengambil paksa, dan pengembang harusnya sudah kena sanksi," ucap Nico, Senin (4/12/2023).

Baca Juga : Pengembang Diduga Lakukan Pungli, Warga dan Pemilik Ruko Grand Galaxy City Mengadu Ke DPRD Kota Bekasi

Selain itu berkaitan dengan keluhan yang diutarakan warga sekaligus pemilik ruko Grand Galaxy City terhadap pihaknya, Nico menduga pengembang memiliki niat terselubung dengan cara melakukan perubahan terhadap site plan lokasi tersebut. "Ternyata mereka (pengembang) meminta perubahan site plan, berarti disinyalir banyak PSU yang dijadikan fungsi bangunan oleh pengembang namun informasimya sudah ditolak Pemkot Bekasi," ujarnya. Nico menduga dari 40 persen lahan fasos dan fasum atau  PSU yang harusnya diserahkan ke pemerintah belum tentu seluruhnya diserahkan. "Pemkot harus Segera mengecek apa benar sesuai peraturan yakni 40-60 PSU, jangan-jangan dari kewajiban mereka 40 persen, cuma 20 persen saja," tukasnya.

Penulis : Yudha.

Previous Post Pengembang Diduga Lakukan Pungli, Warga dan Pemilik Ruko Grand Galaxy City Mengadu Ke DPRD Kota Bekasi
Next PostJelang Pilpres 2024, Timnas Amin Lakukan Safari Natal