Pengembalian Formulir Pendaftaran Balon Wali Kota, Uu Saeful Mikdar Utus Adik Kandung
KOTA BEKASI - Usai pengambilan formulir pendaftaran Bakal Calon (Balon) Wali Kota - Wakil Wali Kota Bekasi melalui DPC PKB Kota Bekasi yang dilakukan perwakilan masyarakat untuk Uu Saeful Mikdar, Senin (13/5/2024) kemarin.
Namun saat pengembalian formulir, yang dilakukan Rabu (16/5/2024), Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar pun mengutus adik kandung yakni H. Yaya Mulyana. Hal itu terjadi lantaran pria yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi itu sedang ada tugas ke luar kota.
Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizki Topananda menjelaskan Uu Saeful Mikdar sudah memenuhi aturan yang dikeluarkan oleh partainya tersebut. Akan tetapi dirinya menjelaskan bahwa pria yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi itu masih berkomunikasi dengan pihaknya.
"Kalau soal Bapak Uu Saeful Mikdar itu kan hampir sama seperti dengan Kaesang pangarep yakni dorongan langsung dari masyarakat yang mengambil formulir. Namun kalau untuk mas Kaesang Pangarep itu kan sudah melebihi batas waktu yang kami tentukan, namun kalau Uu Saeful Mikdar itu sesuai dengan waktu yang kami tetapkan bersama," ucapnya kepada palapapos.co.id, Kamis (16/5/2024).
Rizki pun menjelaskan bahwa bagi para Bakal Calon (Balon) yang mengambil formulir dari partainya dan tidak bisa mengembalikan secara langsung lantaran ada hal yang tidak bisa ditinggalkan, pihaknya masih memaklumi.
BACA JUGA : Berniat Mencalonkan Diri Sebagai Wali Kota Bekasi, LSM Trinusa Laporkan Kadisdik ke KPK
"Kami masih memaklumi kalau Bakal Calon (Balon) yang tidak bisa mengembalikan langsung karena ada hal yang tidak bisa ditinggalkan, ataupun sakit," pungkasnya.
Selain itu ia pun menilai bahwa Uu Saeful Mikdar telah serius untuk menjadi Bakal Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi melalui partainya tersebut.
BACA JUGA : Ditengah Proses PPDB, Kadisdik Kota Bekasi Berniat Jadi Kepala Daerah
"Saya menilai Bapak Uu Saeful Mikdar itu serius, karena masih ada komunikasi untuk pengembalian formulir kepada pihak kami," ungkapnya.
Terlebih pihaknya pun telah membuat aturan secara resmi terkait formulir pencalonan Bakal Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi.
"Kalau secara tertulis kami DPC PKB Kota Bekasi memberikan waktu selama tiga hari untuk mengembalikan, pasca pengambilan. Namun secara tidak tertulis nya berharap yang bersangkutan untuk mengembalikan langsung," tutupnya.
Penulis :Yudha.