
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi usai lantik 60 orang Badan Adhoc Pemilu atau biasa disebut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. PALAPA POS/Yudha.
Jelang Pilkada, KPU Kota Bekasi Lantik 60 Orang PPK
KOTA BEKASI - Sebanyak 60 Badan Adhoc Pemilu atau biasa disebut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Kamis (16/5/2024).
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan satu kecamatan berisi lima orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan terkait kriteria dirinya menjelaskan bahwa mereka yang terpilih sebagai PPK sudah mengikuti semua proses administrasi.
"Dibeberapa kecamatan ada beberapa anggota PPK incumbent, artinya pernah bertugas saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kemarin dan mengikuti seleksi serta terpilih kembali. Mereka yang mendaftar dan terpilih tentunya sudah mengikuti pengujian, pengetahuan soal Pilkada dan Pemilu lalu pemahaman tugas pokok dan fungsi yang digali melalui proses wawancara," katanya.
Selain itu, Ali pun memastikan untuk PPK yang memiliki catatan hitam tidak terpilih kembali menjadi penyelenggara saat Pemilihann Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Bekasi pada November 2024 mendatang.
"Intinya kami mencari Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggara Pilkada yang dapat menjalankan tahapan Pemilu," ucapnya.
Dirinya pun mengimbau kepada para PPK yang saat ini sudah resmi dilantik dan bisa bekerja mensosialisasikan tahapan Pilkada harus mematuhi aturan dan tertib menjalankan prinsip Pemilu," tutupnya.
Penulis : Yudha.