
Deputi Bisnis Area Rantau Prapat PT Pegadaian Kanwil I Medan Dede Kurniawan dan Kajari Taput Much. Suroyo saat menandatangani nota kesepahaman bidang perdata dan tata usaha negara. PALAPA POS/ Alpon Situmorang
Pendampingan Hukum Hingga Asset, Pegadaian Ikat Kerjasama Dengan Kejari Taput
TAPANULI UTARA - Mengatasi masalah hukum, pendampingan asset hingga konsultasi, BUMN PT Pegadaian Kanwil I Medan melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara. Penandatanganan nota kesepahaman bidang perdata dan tata usaha negara dipusatkan di aula Kejari Taput, Selasa (22/9/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Much Suroyo SH dalam kesempatan tersebut menyatakan siap bersinergi dengan mitra BUMN PT Pegadaian jika bersinggungan dengan hukum.
Lanjut dia menyampaikan, tidak hanya pendampingan, pihaknya juga siap mengamankan aset milik Pegadaian yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berwewenang.
"Kesepakatan ini merupakan langkah awal kami sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) mendampingi BUMN PT Pegadaian seputar bersinggungan hukum,"ujar Suroyo.
Pendampingan termasuk permasalahan hukum baik penagihan dan termasuk gugatan debitur ke pengadilan.
"Kejari merupakan Jaksa Pengacara Negara yang merupakan mitra Pemerintah dan BUMN serta BUMD. Karna itu pengacara negara tahu seluk beluk hukum saat melakukan pendampingan,"tambahnya.
Suroyo menyebutkan, PT Pegadaian jangan khawatir bila ada upaya berbenturan hukum perjanjian bahkan membuat rancangan peraturan, memberikan penerangan hukum.
"MoU ini langkah awal, nantinya akan berkembang, kami siap turunkan tim bila ada kendala. Semoga nota kesepahaman bidang keperdataan membawa dampak positip bagi Pegadaian,"pungkasnya.
Sementara itu, Deputi Bisnis Area Rantau Prapat PT Pegadaian Kanwil I Medan, Dede Kurniawan mengatakan, kunjungan manajemen Pegadaian ke Kejari Taput selain bersilaturahmi juga ingin melakukan penandatanganan MoU terkait pengamanan aset dan pendampingan hukum khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Lebih jauh dikatakannya, Pegadaian sebagai salah satu BUMN yang diamanahkan Pemerintah dalam penyaluran kredit fidusia perlu mendapat pendampingan dan pembelajaran hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejaksaan guna mengantisipasi dari unprosedural proses hukum di lapangan, ucap Dede.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Taput beserta jajaran atas dukungan dan bantuan kepada Pegadaian yang telah berkenan menjadi Pengacara Negara,"kata Dede.
Kepala Departemen Manajemen Risiko, Andy Novriza menambahkan penandatanganan MoU tersebut pondasi bagi karyawan Pegadaian dalam melaksanakan tugas khususnya pada penyaluran kredit berbasis fidusia.
Senada juga di tambahkan, Pimpinan Cabang Pegadaian Tarutung, Romauli Ompusunggu mengapresiasi Kejari Taput.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejari Taput yang telah mendukung Pegadaian sehingga pelaksanaan MoU berjalan dengan lancar dan sukses,"pungkasnya.
Turut hadir Legal Officer PT Pegadaian Kanwil 1 Medan Hisbah Rahmatan Putra, Kabag Humas & Protokoler Kanwil 1 Medan Gopher Manurung, serta puluhan jajaran pejabat Kejari Taput.
Penulis : Alponso