Tersangka Doyok, Rini dan Sigit diapit tim Satnarkoba saat diamankan di Markas Komando Polres Simalungun. PALAPA POS/Jessiho

Penangkapan Doyok Dkk Masih Tahap Pengembangan Kasus Narkoba

SIMALUNGUN - Penangkapan Doyok, SRN dan AASR sampai saat ini masih menjalani tahapan pengembangan setelah ditangkap dari dua tempat kejadian, di Jalan Gotong Royong Parapat dan Terminal Sosor Saba Parapat, beserta barang bukti narkoba diamankan.

Demikian disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Liberty Panjaitan melalui Kasatres Narkoba TP Butarbutar, saat dikonfirmasi Jumat (19/7/2019).

“Adapun para tersangka yang kita tangkap adalah SRN (42) warga Terminal Parapat. Kemudian AASR (31) warha Jalan Gotong Royong Parapat dan R.H alias Doyok (46) warga Jalan Gotong Royong Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun,” katanya.

“Usai melakukan penangkapan pertama sekitar pukul 20.30 Wib di rumah Doyok, di Jalan Gotong Royong, lalu kita mengembangkannya ke TKP kedua di Terminal Parapat dan menangkap tersangka sekitar pukul 21.30 Wib,” lanjut TP Butarbutar.

Menurut AKP Butarbutar, Tim yang diterjunkannya dapat mengamankan tersangka Sigit dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu (berat bruto 0.48 gr), 1 unit hp merk nokia dan 1 unit sepeda motor yamaha mio BK 5381 AAD.

Lalu dari tersangka Rini ditemukan barbut 9 bungkus plastik klip kecil yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu (berat bruto 4.11 gr) berikut 3 bungkus plastik klip besar kosong, 1 unit timbangan digital, uang tunai Rp 300.000 (diduga hasil penjualan) dan 1 unit HP android merk samsung.

Sementara itu dari tangan dan kediaman Doyok barbut diamankan 1 bungkus plastik klip kecil yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu (berat bruto 0.51 gr), 2 bungkus plastik klip kecil kosong, 2 buah sumbu terbuat dari timah rokok, 1 buah mancis, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit hp merk nokia dan 1 unit hp android merk samsung.

Penangkapan para pengguna dan Bandar Narkiba jenis sabu ini berawal dari informasi masyarakat pada Kamis, 27 Mei 2019 sekira pukul 19.30 Wib tim opsnal narkoba simalungun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di terminal Parapat sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan sesampainya di TKP sekira pukul 20.30 wib tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki bernama Sigit dengan barang bukti narkotika.

Kemudian dilakukan introgasi terhadap Sigit dan mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Rini dan Doyok di Jalan Gotong Royong. Selanjutnya Tim Opsnal menangkap Rini dan Doyok di rumahnya, dan ditemukan barang bukti narkoba.

Menurut pengakuan Rini, dia mendapat narkotika jenis sabu dari Sigit dan Sigit mendapatkan narkotika jenis sabut dari seseorang yang ia kenal bernama R yang tidak diketahui Sigit dimana tempat tinggalnya.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses lebih lanjut,” kata AKP TP Butarbutar. (jes)

Previous Post PAN Belum Tentukan Sikap Terhadap Pemerintahan Ke Depan
Next PostGawat….. 83 Kendaraan Dinas Pemkab Humbahas Nunggak Pajak