Gawat….. 83 Kendaraan Dinas Pemkab Humbahas Nunggak Pajak
DOLOK SANGGUL – sebanyak 83 kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, masih menunggak.
Data per 31 Desember 2018 dari Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara melalui UPT Dolok Sanggul, jumlah kendaraan milik Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Humbahas yang menunggak pajak sebanyak 83 unit.
Adapun kendaraan yang menunggak pajak pada Dinas Kesehatan terdiri dari 75 unit kendaraan bermotor dan 8 unit mobil Ambulance.
Parahnya, sejumlah kendaraan dinas jenis sepeda motor ada yang menunggak hingga delapan tahun sesuai data Badan Pengelolaan Pajak Dan Restribusi UPT Dolok sanggul yang diterima ke DPRD setempat.
Misalanya, kendaraan motor nomor polisi BB 2646 DD tanggal akhir pembayaran 28 Nopember 2011, BB 2534 D tanggal akhir pajak kendaraan bermotor, 27 Januari 2011.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Humbang Hasundutan, Binner Sinaga ditemui di kantornya kemarin, mengatakan dirinya mengaku tidak tahu kalau ada kendaraan milik Dinas Kesehatan Humbahas menunggak pajak.
Lanjut dia, selama ini tidak ada pemberitahuan kendaraan nunggak pajak. Pada hal menurutnya, untuk pembayaran pajak setiap kendaraan dinas sudah di anggarkan setiap tahunnya.
“Seharusnya masing-masing puskesmas yang membayarkan pajak kendaraan setiap tahunnya. Saya tidak tahu, kalau ada mobil dinas yang menunggak pajak, dan saya tidak mendapat pemberitahuan,” kata Binner tegas.
Adanya tunggakan kendaraan milik Pemkab Humbahas juha diakui staf di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Humbang Hasundutan. Dia mengaku, pada bulan Mei 2019 lalu BPKPAD melalui Bidang Aset sudah menerima surat surat dari Samsat UPT Dolok Sanggul terkait tunggakan kendaraan dinas milik Pemkab Humbahas.
Kata dia, setelah menerima surat tetersebut, hingga saat ini pihaknya belum menyurati OPD untuk memberitahukan tunggakan pajak kendaraan dinas.
Ditanya berapa tahun pajak kendaraan yang tidak dibayarkan, dia mengaku berpariasi, ada satu tahun dan dua tahun pada jenis kendaraan mobil. Untuk kendaraan sepeda motor ada yang menunggak sampai lima tahun.
"Data tunggakan kendaraan dinas dari samsat UPT Dolok Sanggul sudah sampai ke bagian aset , tapi untuk setiap OPD belum ada surat pemberitahuan," kata staf BPKPAD itu. (and)