Pemkot Bekasi Tetapkan PTM 50 Persen
BEKASI – Plt Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 421/1022/SETDA.TU tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bekasi.
Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid -19) dan Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pernulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor : 443.1/125/SET.COVID-19 Tentang Perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Wilayah Kota Bekasi.
Dalam surat edaran disebutkan; 1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan di Kota Bekasi.
2. Orangtua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
3. Dinas Pendidikan agar melakukan koordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah lll Provinsi Jawa Barat, Kepala Kepolisian Sektor se-Kota Bekasi, Komandan Rayon Militer se-Kota Bekasi, Camat dan Lurah se-Kota Bekasi Babinkamtibmas se-Kota Bekasi, Babinsa se-Kota Bekasi, Kepala Puskesmas di Wilayah Kota Bekasi, Satpol PP, Dinas Perhubungan serta pemangku kepentingan lainnya dalam Pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.
Dengan pelaksanaan tugas di antaranya : a. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan di Kota Bekasi; b. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan; c. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan d. Memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam keputusan bersama 4 (empat) menteri.
4. Dengan berlakunya Surat Edaran Wali Kota Bekasi ini, maka Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 421/936/Disdik.Set tentang Penyelenggaraan Pembelajaran tatap Muka Terbatas (PTMT) Tahun Ajaran 2021/2022, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (Humas/rbs)