Pemkot Bekasi Resmi Hentikan Aktivitas Pengawasan PSBB di 14 Lokasi Check Point
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 443.1/714/SET.COVID-19 pada 16 Juni 2020 tentang menghentikan aktivitas pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 14 lokasi check point.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurholis saat dihubungi mengatakan, selain penghentian aktivitas pengawasan PSBB, dalam surat edaran juga tertulis tiga poin lainnya, yakni melakukan pembongkaran seluruh tenda, peralatan pada check point dan fasilitas lainnya.
"Seluruhnya sudah dihentikan ada 14 pos check point, kami dan jajaran telah membongkar tenda, peralatan dan fasilitas di pos check point," jelas Enung, melalui telepon seluler.
Lebih jauh, Enung mengungkapkan, seluruh personil gabungan yang sebelumnya ditugaskan dikembalikan ke unit kerja atau kesatuan masing-masing.
"Seluruh personil gabungan telah kita tarik ke unit kerja, pemberhentian aktivitas telah dimulai sejak Selasa (16/6/2020) kemarin," kata Enung.
Kendati check point telah ditiadakan, Enung berharap perilaku masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. "Tetap waspada dan berhati-hati, saling menjaga dengan terus menerapkan protokol kesehatan dimanapun, demi kesehatan," tutupnya. (lam)