Truk pengangkut material besi melenggang di jalan Kecamatan Parlilitan. PALAPAPOS/Andi Siregar

Pemkab Tutup Mata, PT CME Rusak Jalan Parlilitan

HUMBAHAS - Masyarakat Parlilitan kesal lantaran pemkab dituding tutup mata atas kerusakan jalan yang diduga diakibatkan truk over tonase pengakut kebutuhan material PT Citra Multi Energi (CME), yang merusak jalan utama Dolok Sanggul-Parlilitan. Bahkan, tanpa hambatan truk-truk tadi berjalan mulus meskipun menyisahkan kekesalan yang memuncak bagi masyarakat disana.

“Kesan yang kami tangkap, pemkab tidak mau buang keringat untuk menertibkan keberadaan truck pengangkut material PT CME. Mungkin oknum di Pemkab lebih memikirkan kemenangan priode kedua junjungannya, daripada menertibkan truk overtonase,” kata warga Parlilitan M Nahampun, Rabu (26/6/2019), mengungkapkan kekesalannya.

Meski sudah diingatkan melalui media, truk pengangkut material PT CME masih terus melenggang bebas sehingga menimbulkan preseden buruk terhadap pemkab terkait bebasnya truk keluar masuk dan menyisahkan kerusakan jalan. 

“Sopir sudah kita ingatkan agar tidak lagi semena-mena melintas dengan tonase berlebih. Namun jawaban sisupir, Dia hanya orang suruhan untuk mengantar kebutuhan material PT CME seberat 20 ton. Jangan pancing emosi masyarkat atas kerusakan jalan ini,” geramnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR), Jhonson Pasaribu mengatakan, pihaknya merasa keberatan atas sikap yang ditunjukkan oleh pengembang. Hanya saja, OPD-nya tidak memiliki kewenangan secara teknis guna melakukan pengawasan hilir mudik kendaraan pengangkut material PT CME. 

“Untuk teknis pengawasan, itu merupakan kewenangan OPD dinas perhubungan. Namun, pada prinsipnya kita keberataan atas kerusakan jalan tadi,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, PT Citra Multi Energi (CME) disebut penyebab terbesar rusaknya jalan Parlilitan-Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Pasalnya, jalan kabupaten yang sebelumnya memang sudah kupak-kapik karena bertahun-tahun tak lagi mendapat perhatian dari pemerintah setempat, kini diperparah bebasnya kendaraan over dimensi dan overload (melebihi ukuran dan muatan, red) pengangkut matrial proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) Sion milik PT CME yang sedang berlangsung di Peabalane, Desa Sion Selatan, Kecamatan Parlilitan.

Sementara itu, Kadis Perhubungan Humbang Hasundutan, Jaulim Simanullang saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui keberadaan proyek dimaksud. Namun hal itu sudah jelas-jelas melanggar aturan.

“Karena jalan Parlilitan Dolok Sanggul adalah kelas tiga C. Dimana, muatan sumbu terberat (MST) maksimum 8 ton. Beban berikut kendaraan maksimum 16 ton. Jadi, pengangkutan matrialnya harus menggunakan colt diesel,” ujarnya melalui sambungan seluler.

Jaulim juga berjanji akan mengadakan pengawasan terhadap aktivitas kendaraan PT CME. ”Kita harus mengawasinya. Izin lingkungan memang dari perizinan, tapi ada persyaratan-persyaratan dan tata cara pengangkutan di dalam izin yang diberikan Dinas Perizinan. Terimakasih atas informasinya, akan kita turunkan staf untuk memantau,” kata Jaulim yang mengaku terburu-buru untuk mengikuti rapat. (and)

Previous Post Bupati Nikson Siap All Out Kembangkan Tanaman Macadamia
Next PostGubernur Sumut Ajak Seluruh Kabupaten/Kota Kembangkan Potensi Agraris