Pemkab Taput keras melakukan penolakan pengukuran lahan RSUD yang dilakukan ATR BPN atas permohonan Biro HKBP. PALAPAPOS/Alpon Situmorang

Pemkab Taput Tolak Pengukuran Lahan RSUD Tarutung Dari Kantor ATR BPN

TAPANULI UTARA - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan dan meminta Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) tidak melakukan pengukuran lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung.

Penegasan ini sehubungan dengan dilayangkannya surat tertanggal 16 September dari Kementerian ATR BPN Nomor 599/12.02.200/IX/2019 perihal undangan pengukuran sebidang tanah atas permohonan Biro Hukum HKBP Donda Laura yang akan dijadwalkan Kamis 19 September 2019.

Direktur RSUD Jandri Nababan membenarkan, dilayangkannya surat keberatan dan penolakan pengukuran lahan RSUD Tarutung, Selasa (17/9/2019). Dikatakannya, pengukuran yang disampaikan sepihak dan juga tidak berdasar melihat secara de Facto dan Yuridis, HKBP belum pernah menguasai lahan RSUD.

"Kita sudah layangkan surat keberatan hari ini kepada Kepala ATR BPN Taput dan isinya berbagai alasan, serta meminta tidak memaksakan pengukuran bidang tanah atas permintaan Biro Hukum HKBP," ujarnya.

Selain itu, sebut Jandri, HKBP belum pernah menguasai fisik ataupun menempatkan personil maupun peralatan di RSUD Tarutung. Dalam isi surat penolakan tersebut, dipaparkan Jandri, hasil konsultasi dengan Bagian Hukum Setdakab, yakni secara Yuridis lahan dimaksud telah dimiliki secara sah berdasarkan pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945.

Kemudian berita acara serah terima satuan kerja, personil, peralatan dan dokumen RSUD dan sekolah perawat kesehatan Tarutung dari Pemerintah Provinsi dialihkan ke Pemkab Nomor 849 tahun 2001. "Lahan RSUD tercatat dalam aset Pemkab pada Kartu Invertarisir Barang (KIB)," tegasnya.

Secara de facto, Jandri menyebutkan, bidang lahan bangunan dan personil dikuasai Pemkab sejak tahun 1945 sampai sekarang dan pengelolaan manajemen dan penganggaran dilakukan Pemkab sejak tahun 1945.

Selanjutnya, surat dari masyarakat penduduk kampung Sialuoppu KK R Renatus Hutagalung dan KK Tertious Simamora tentang permohonan pengembalian lahan RSUD apabila diserahkan ke HKBP, tukasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Alboin Butar Butar mengatakan, Pemkab keras menolak pengukuran lahan dengan dasar Yuridis dan de Facto. "Kita sudah pernah mendaftarkan untuk sertifikat lahan, tapi tidak diproses bahkan ditolak. Kita tidak tahu kenapa permohonan pengukuran Biro HKBP diterima," sesalnya.

Selain itu, Alboin menyebutkan, mediasi yang dilakukan tiga kali gagal dan belum ada titik temu. "Ini kenapa BPN memaksakan diri melakukan pengukuran karena masih ada klaim mengklaim," ujarnya.

Kepala ATR BPN Magdalena Sitorus membenarkan, pelayangan surat untuk pengukuran lahan RSUD yang dilakukan Biro HKBP. "HKBP minta pengukuran lahan, ya kalau Pemkab menolak kita lihat nantinya apa bisa dilakukan apa tidak," katanya via selular.

Terkait atas hak yang dimiliki HKBP, sebut Magdalena, sudah ditangan mereka berupa surat penguasaan fisik. "Ada banyak, Saya kurang tahu detailnya," tukasnya. 

Sementara itu, A Sihombing menyesalkan polemik klaim mengklaim lahan RSUD. "RSUD itu sangat dibutuhkan masyarakat, kenapa BPN cenderung membela HKBP. Objektif saja menilai, sejarah yang diciptakan perlu diuji kebenarannya,"katanya.

Menurutnya, jangan karena klaim mengklaim pelayanan RSUD kepada pasien jadi terlantar, apalagi kedepan Pemkab punya rencana besar menjadikannya pusat rujukan regional. (als)

Previous Post Gubernur Jawa Barat Bentuk Satgas Khusus Tangani Kali Bekasi
Next PostKabid Dikdas Disdik Kota Bekasi: Tiap Empat Tahun, Kepsek Wajib Ikut Uji Kompetensi