
Disnaker bersama anggota DPRD Komisi C saat turun ke SPM dan ANHE seputar keberadaan tenaga kerja asing. PALAPA POS/ Alpon Situmorang
Pemkab Taput Bidik PAD dari Keberadaan Tenaga Kerja Asing
TAPANULI UTARA - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara membidik penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tenaga kerja asing.
Penambahan PAD akan didapatkan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2021 dan Permenaker nomor 08 tahun 2021 tentang retribusi perpanjangan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Kadis Tenaga Kerja Tapanuli Utara Sofian Simanjuntak membenarkan adanya peraturan berpotensi menambah PAD dari sektor tenaga kerja asing, Selasa (6/6/2023).
Sofian menyebutkan dalam regulasi itu terdapat dalam pasal 35 ayat 1, 4, 5 dan 6.
"Pasal itu memberikan peluang bagi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam menambah Pendapatan Asli Daerah,"katanya.
Setelah diterbitkan regulasi itu, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Asisten Administrasi dan Umum,
BAPENDA, Bagian Hukum Setdakab, Dinas Penanaman Modal dan PTSP
dan Dinas Ketenagakerjaan telah koordinasi dan konsultasi ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Selanjutnya sebut Sofian akan diteruskan koordinasi dan konsultasi ke Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan bersama Komisi C DPRD Kabupaten Tapanuli Utara.
"Koordinasi untuk mempertanyakan keberadaan dan kontribusi retribusi perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing yang bekerja di daerah kita,"tambahnya.
Sejalan dengan hasil koordinasi dan konsultasi Pemkab, salah satu payung hukum untuk memperoleh PAD dari hasil retribusi perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing sedang dalam tahap pembahasan bersama DPRD.
"Harapkan kita agar bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah. Sehingga Tapanuli Utara dapat mengklaim perihal dana kontribusi retribusi perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing menjadi pendapatan asli daerah,"pungkasnya.
Penulis : Alponso